Taruna Ikrar: Indonesia Berpeluang Jadi Kekuatan Asia dalam Terapi Sel dan ATMP

Taruna Ikrar: Indonesia Berpeluang Jadi Kekuatan Asia dalam Terapi Sel dan ATMP

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. menegaskan Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan penting di Asia dalam pengembangan Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP), termasuk terapi berbasis sel dan sel punca.

Potensi tersebut ditopang oleh berkembangnya infrastruktur kesehatan, ekosistem riset, kapasitas industri, serta dukungan regulasi untuk mendorong inovasi dari laboratorium hingga dapat dimanfaatkan pasien.

Hal itu disampaikan Taruna Ikrar dalam International Seminar Asian Cellular Therapy Organization (ACTO) 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Seminar mengangkat tema “Advancing Research & Clinical Translation of Cell-Based Therapies: Academia, Industry, Clinicians, and Government” dan mempertemukan regulator, akademisi, peneliti, klinisi, serta industri untuk membahas masa depan terapi berbasis sel dan translasi hasil penelitian menuju pelayanan klinis.

Menurut Taruna, kemajuan terapi berbasis sel sedang mengubah wajah kedokteran modern. Teknologi tersebut membawa harapan baru bagi pasien dengan penyakit serius, langka, maupun kondisi yang sebelumnya memiliki pilihan terapi sangat terbatas.

Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan inovasi tidak cukup diukur dari terobosan di laboratorium. Inovasi harus dapat diterjemahkan menjadi terapi yang aman, berkhasiat, terjamin mutunya, dan dapat diakses pasien yang membutuhkan.

“Keunggulan ilmiah saja tidak cukup. Kita membutuhkan ekosistem yang terintegrasi, mulai dari bukti klinis yang kuat, standar manufaktur yang tinggi, pengawasan regulatori, investasi berkelanjutan, hingga sistem pelayanan kesehatan yang tangguh,” ujar Taruna.

Besarnya peluang tersebut terlihat dari perkembangan pasar ATMP dunia. Dalam paparan Taruna, pasar ATMP global diproyeksikan tumbuh dari lebih dari USD 50 miliar pada 2026 menjadi USD 175 miliar pada 2035, dengan compound annual growth rate (CAGR) sekitar 14,5 persen.

Kawasan Asia-Pasifik diperkirakan menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan tercepat. Kondisi ini membuka ruang bagi Indonesia untuk tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi ikut mengambil peran dalam riset, pengembangan, produksi, dan translasi klinis terapi generasi baru.

Untuk mendukung ekosistem tersebut, BPOM telah menyiapkan jalur regulatori bagi pengembangan produk terapi lanjutan, antara lain melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Lanjutan dan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Persetujuan Pengembangan Obat Baru. BPOM juga mendorong konsultasi ilmiah dan regulatori sejak tahap awal pengembangan produk, mulai dari penelitian, uji klinik, registrasi dan pemberian izin edar, hingga pengawasan pascapemasaran.

Taruna mengungkapkan sejumlah inovasi nasional saat ini berada dalam pipeline pengembangan. Di antaranya Medicel, produk mesenchymal stromal cell (MSC) berbasis tali pusat untuk kasus COVID-19 kritis yang berada dalam tahap evaluasi registrasi, serta Bio-GF, terapi sekretom dalam negeri yang telah memperoleh persetujuan untuk uji klinik Fase 1 pada osteoartritis.

Kedua produk tersebut diproduksi di fasilitas yang tersertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB/GMP) sebagai bagian dari upaya memastikan konsistensi mutu, keamanan, dan khasiat produk.

Menurut Taruna, regulasi dalam menghadapi perkembangan bioteknologi modern tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen pengawasan. Regulasi juga harus mampu menjadi pengungkit inovasi yang bertanggung jawab melalui kepastian aturan, dialog ilmiah, jalur pengembangan yang jelas, serta pendekatan berbasis sains dan risiko. Pada saat yang sama, standar keamanan, khasiat, dan mutu tetap menjadi prinsip yang tidak dapat dikompromikan.

Pengakuan BPOM sebagai WHO Listed Authority (WLA), lanjut Taruna, menjadi modal penting untuk memperkuat kepercayaan internasional terhadap sistem regulatori Indonesia. Status tersebut sekaligus memperkuat komitmen BPOM dalam pengembangan regulatory science, konvergensi regulasi, kerja sama internasional, dan regulatory reliance untuk mempercepat akses terhadap produk medis inovatif yang memenuhi standar.

Penyelenggaraan ACTO 2026 di Indonesia, menurut Taruna, juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, regulator, akademisi, klinisi, peneliti, dan industri. Kolaborasi lintas sektor dan internasional dinilai menjadi kunci agar Indonesia mampu bergerak dari sekadar pasar menjadi salah satu pusat riset, pengembangan, manufaktur, dan translasi klinis ATMP di kawasan.

“Masa depan ATMP tidak akan ditentukan oleh terobosan ilmiah semata. Masa depan itu akan ditentukan oleh seberapa efektif kita bekerja bersama, dengan sains sebagai fondasi, kolaborasi sebagai kekuatan, dan pasien sebagai tujuan bersama, untuk menerjemahkan inovasi menjadi terapi yang aman, berkhasiat, terjamin mutunya, dan dapat diakses oleh setiap pasien yang dapat memperoleh manfaat darinya,” tegas Taruna Ikrar dalam siaran pers yang diterima harian.news.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News