Taruna Ikrar Kepala BPOM Dorong UMKM Kosmetik Bersaing Global, Potensi Ekonomi hingga Rp 158 Triliun per Tahun

Taruna Ikrar Kepala BPOM Dorong UMKM Kosmetik Bersaing Global, Potensi Ekonomi hingga Rp 158 Triliun per Tahun

HARIAN.NEWS, SURABAYA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. Dr. Taruna Ikrar menegaskan komitmen BPOM dalam mendorong UMKM kosmetik nasional agar mampu naik kelas dan bersaing di pasar global.

Sektor kosmetik dinilai memiliki potensi ekonomi besar, dengan proyeksi pendapatan pasar kosmetik Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp158 triliun dan diperkirakan tumbuh 4,73% per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar di dampingi deputi 1 BPOM dr William Adi Teja, staf khusus BPOM dr Wachyudi Muchsin s.ked SH MKes C.Med dan pejabat lingkup BPOM surabaya dalam kegiatan bertema “Membangun Masa Depan Brand Lokal yang Kredibel dan Berdaya Saing Global” yang digelar di Grand Atrium Pakuwon Mall Surabaya, jadi arena UMKM, Minggu (18/1/2026).

Ia menyebut UMKM kosmetik memiliki peluang strategis untuk menjadi kekuatan ekonomi baru, sekaligus membawa identitas produk lokal yang unggul ke pasar internasional.

Taruna menambahkan, tren industri wellness dunia semakin menguat, khususnya pada segmen perawatan pribadi dan produk kosmetik yang pada 2024 mencapai nilai ekonomi sekitar USD 1.350 miliar.

Kondisi ini menjadi sinyal bahwa pasar kosmetik bukan sekadar tren sesaat, tetapi industri masa depan yang terus berkembang dan memberi ruang besar bagi brand lokal yang inovatif.

Di dalam negeri, perkembangan industri kosmetik juga menunjukkan akselerasi. BPOM mencatat jumlah industri kosmetik dalam negeri yang mendaftarkan produk meningkat 18,6%, dari 1.178 perusahaan pada April 2024 menjadi 1.397 perusahaan per November 2025. Bahkan, sekitar 55% dari ±640 ribu produk terdaftar di BPOM merupakan produk kosmetik, menegaskan besarnya kontribusi sektor ini dalam sistem pengawasan obat dan makanan.

Menurut Taruna, karakter konsumen pun berubah semakin cerdas dan kritis. Masyarakat tidak lagi hanya menilai kemasan dan harga, tetapi juga menuntut citra merek yang kuat, klaim yang jujur, serta jaminan keamanan dan mutu.

Karena itu, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, sebagai panduan partisipasi publik dalam pengawasan sesuai kapasitasnya.

Ia menekankan, penguatan ekosistem kosmetik membutuhkan sinergi tiga pilar: pemerintah sebagai regulator, industri sebagai penyedia produk, dan masyarakat sebagai konsumen.

Kepatuhan industri terhadap regulasi BPOM, lanjut Taruna, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama keberlanjutan bisnis serta jaminan manfaat produk bagi konsumen.

Taruna juga mengingatkan bahwa pemasaran, tren, dan inovasi kemasan memang penting untuk menembus pasar ekspor. Namun, tidak ada brand yang dapat bersaing secara global tanpa pemenuhan standar mutu dan keamanan yang kuat di dalam negeri.

“Brand kredibel lahir dari komitmen penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), transparansi, dan tanggung jawab. Regulasi bukan hambatan, melainkan acuan agar UMKM tumbuh sehat, dipercaya, dan siap mendunia,” pungkasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News