Taruna Ikrar Pimpin Penindakan di Tangerang, BPOM Amankan 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25,1 Miliar

Taruna Ikrar Pimpin Penindakan di Tangerang, BPOM Amankan 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25,1 Miliar

HARIAN.NEWS, TANGERANG – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., memimpin pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran suplemen kesehatan, obat bahan alam, dan kosmetik impor ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 29 September 2026, petugas menemukan 459.591 pieces produk dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp25,1 miliar.

Hasil sementara pemeriksaan menunjukkan terdapat 287 item produk tanpa izin edar, terdiri atas 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan sebanyak 23.532 pieces senilai sekitar Rp6,11 miliar serta 243 item kosmetik tanpa izin edar dan/atau diduga palsu sebanyak 436.059 pieces dengan nilai sekitar Rp18,99 miliar.

Produk tersebut ditemukan di gudang seluas kurang lebih 640 meter persegi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Gudang tersebut tidak terdaftar di BPOM dan berdasarkan pemeriksaan awal diduga berfungsi sebagai tempat pengumpulan produk milik sejumlah pihak sebelum didistribusikan melalui berbagai toko di platform perdagangan elektronik.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari peredaran sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

“Tidak boleh ada ruang bagi peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Produk tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM, sehingga keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutunya tidak dapat dijamin. BPOM akan menelusuri rantai distribusinya sampai kepada pemasok, pemilik produk, penjual daring, dan jalur masuknya ke Indonesia,” tegas Taruna Ikrar dalam konferensi pers didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm seluruh pejabat eselon 1 dan 2 bpom di Tangerang, Selasa (30/9/2026).

Produk yang ditemukan didominasi barang impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Berdasarkan keterangan dan temuan awal di lapangan, produk diduga masuk menggunakan jasa forwarder umum tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan. Distribusi selanjutnya dilakukan melalui berbagai toko e-commerce dengan pengiriman barang berasal dari gudang tersebut.

Pengungkapan bermula dari profiling siber terhadap akun Youthvita Shop pada platform Shopee. Hasil profiling awal menemukan indikasi penjualan sejumlah suplemen kesehatan tanpa izin edar, termasuk produk yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Nilai transaksi kumulatif akun tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,697 miliar. Dugaan kandungan BKO masih harus dipastikan melalui pengujian laboratorium.

Setelah informasi tersebut diperoleh, Balai POM di Tangerang melakukan pengamatan lapangan pada 16 September 2026. Tim kemudian mengidentifikasi pola aktivitas gudang yang relatif tertutup. Gerbang gudang diketahui terutama dibuka sekitar pukul 16.00–17.00 WIB ketika paket diambil oleh pihak ekspedisi.

Pada 29 September 2026, tim gabungan Balai POM di Tangerang, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Pengawasan Kosmetik melakukan pemeriksaan di lokasi. Pemeriksaan menemukan stok produk dalam jumlah besar dan berlangsung hingga proses pendataan serta pengamanan barang selesai.

Di antara suplemen kesehatan yang ditemukan dalam jumlah besar berdasarkan pendataan awal adalah Magnesium Glycinate sebanyak 2.765 pieces, Women’s Probiotic 2.245 pieces, Collagen 2.182 pieces, D3K2 sebanyak 2.019 pieces, serta Calcium Magnesium Zinc sebanyak 1.045 pieces. Sementara pada kategori kosmetik ditemukan antara lain Sun Cream Purple, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, First Spray Serum, dan Sun Cream Pink.

BPOM langsung menghentikan sementara aktivitas di sarana tersebut dan mengamankan seluruh obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang menjadi temuan. Sampel sejumlah produk juga telah diambil untuk menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum selanjutnya.

“Pengawasan tidak berhenti pada gudang. Kami akan mengikuti jejak produknya, baik ke hulu maupun ke hilir. Siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk ke Indonesia, siapa pemilik produknya, dan melalui toko daring mana produk diedarkan, semuanya akan didalami. Perlindungan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM juga akan mendalami pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan gudang dan aktivitas perdagangan tersebut. Informasi mengenai pemilik, penanggung jawab, pengelola akun, pemasok, penjual, serta forwarder masih dalam proses verifikasi dan pendalaman sehingga penanganannya tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan terpenuhi unsur pidana, perkara dapat ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Berdasarkan laporan sementara, dugaan pelanggaran diarahkan antara lain pada Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

BPOM selanjutnya akan memperkuat penelusuran terhadap pemasok, toko e-commerce, pemilik produk, serta jalur forwarder bersama unit intelijen dan siber, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami aspek importasi.

Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kesehatan dan kosmetik impor yang dipasarkan secara daring dengan klaim berlebihan maupun harga menarik tanpa memastikan legalitasnya.

“Masyarakat adalah benteng terakhir pengawasan. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan selalu lakukan Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Jangan mempertaruhkan kesehatan dengan produk yang tidak jelas asal-usul, keamanan, dan mutunya,” pungkas Taruna Ikrar.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News