Taufan Pawe: Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Justru Saya Laporkan ke Pihak Berwajib

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPR RI, HM Taufan Pawe menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun anggaran 2017–2018.
Dia berharap persoalan tersebut dipahami secara proporsional dengan mengacu pada fakta, kronologi, dan keterangan yang diperoleh penyidik.
DataDemografi Anggota Komisi II DPR-RI itu pada pekan ini telah memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, dia menjelaskan pandangannya mengenai mekanisme penganggaran daerah sekaligus membantah adanya praktik uang ketok palu dalam pengesahan anggaran yang dikaitkan dengan dirinya.
Dia juga membantah pernah memerintahkan peminjaman sejumlah dana untuk memuluskan pengesahan anggaran daerah.
Menurut Taufan, persoalan ini perlu ditempatkan dalam konteks tata kelola pemerintahan dan mekanisme penganggaran yang berlaku pada saat itu.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, justru dialah yang pertama kali melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
“Saya lah yang pertama kali melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Dia pun menceritakan kronologi kasus itu. Pada periode Februari hingga Juni 2018, Taufan Pawe menjalani cuti kampanye untuk Pemilihan Wali Kota Parepare.
Selepas masa cuti, dia mendapatkan laporan adanya penarikan dana dengan total Rp 6 miliar pada kas daerah.
Taufan pun memerintahkan Inspektorat agar menelusuri laporan itu. Walhasil, dr Yamin, Kepala Dinas Kesehatan Parepare saat itu mengakui telah menarik dana tersebut.
Pengakuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi).
Untuk diketahui, TP-TGR merupakan suatu mekanisme dan proses hukum administratif internal pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus kerugian keuangan atau barang milik daerah yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan melanggar hukum oleh bendahara, pengurus barang, pegawai negeri sipil (ASN), maupun pihak lain.
Dimana TP-TGR kemudian mewajibkan yang bersangkutan mengembalikan seluruh dana yang ditarik, dalam jangka waktu 60 hari.
Tak sampai di situ saja. Wali Kota Parepare dua periode ini juga langsung mendatangi Kantor BPKP Sulsel. Didampingi Kabag Hukum Pemkot Parepare, Taufan meminta agar BPKP Sulsel melakukan audit investigasi atas kasus itu.
“Kepala BPKP mengira saya bercanda karena barusan ada wali kota yang minta audit investigasi,” katanya.
Dan akhirnya, dia pun memutuskan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Taufan menegaskan bahwa dirinya akan menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia pun berharap seluruh proses berjalan secara profesional sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang.
Dari kronologi di atas, dia juga berharap agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara secara cermat dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu, sebelum proses hukum mengungkap fakta-fakta yang relevan.
Sementara itu, pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 memasuki babak baru. Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi, Rabu (7/10/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Taufan Pawe berlangsung selama sekitar empat jam.
Penyidik mencecar 38 pertanyaan, sementara pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendampingan lima orang penasihat hukum.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut materi pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman hasil rekonstruksi yang sebelumnya digelar penyidik.
“4 jam pemeriksaan, ya (pendalaman terkait hasil rekonstruksi kemarin), pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap saat dikonfirmasi Jumat (9/10/2026).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News