Tegaskan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Cawapres di Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menegaskan setiap pelanggaran kampanye tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk hal yang paling sensitif saat ini yaitu berkampanye di rumah ibadah, menjelang Natal.
“Jangan melibatkan tempat ibadah dalam kampanye karena itu sudah ada aturan tegas ada sanksi pidananya, termasuk kepala desa karena itu dilarang. Enggak boleh mereka ikut kampanye,” kata Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kamis (21/12/2023)
Lolly menegaskan ada tiga langkah yang dilakukan pihaknya dalam mengawasi tempat ibadah selama Natal, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan untuk melakukan kampanye.
Pertama, metode secara melekat, kedua tracking melalui media, dan Ketiga membuka posko pengaduaan pelanggaran.
“Tiga hal ini yang kami lakukan dalam melakukan pengawasan terhadap tempat ibadah di momentum nataru,” ujar Lolly
Lolly menambahkan. hal ini dilakukan agar tidak ada yang menyalagunakan kampanye di tempat ibadah sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat. Tidak hanya di gereja, pura, dan masjid pun akan dilakukan.
“Bila ditemukan ada pelanggaran maka sanksinya adalah pidana, sekarangkan ada yang lagi ramai tu di Sulsel di Makassar ya, sekarang sedang kita kaji,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumya disinyalir ada pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 ketika hadir di Kota Makassar, dalam rangka Jalan Sehat Satu Putaran di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar pada Sabtu (25/11/2023) lalu.
Cawapres Gibran dalam hal ini diduga bagi-bagi amplop. Setelah dikonfirmasi dan ditelusuri itu bukanlah amplop tapi gantungan kunci wajah Gibran yang memakai kostum kartun Naruto.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : NURSINTA