Teguran Keras Tak Diindahkan Nusapro Land, Kepala Distaru Makassar Siap Segel Paksa

Teguran Keras Tak Diindahkan Nusapro Land, Kepala Distaru Makassar Siap Segel Paksa

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil jika aktivitas perumahan The Nusa Premier yang dikembangkan PT Nusapro Land masih berlangsung.

 

Dimana kata Fuad Azis, sanksi tegas yang ditempuh yakni penyegelan paksa berdasarkan aturan SOP terkait PP nomor 16 tentang persetujuan bangunan gedung atau PBG.

 

“Kita mengacu pada SOP nya aturannya kita akan lakukan penyegelan paksa jika sampai teguran ketiga kalinya tidak diindahkan,”tegas Fuad Azis kepada Harian.News, Kamis (3/9/2026).

 

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia menyatakan sudah mengeluarkan surat teguran keras kepada pihak pengembang yakni PT Nusantara Properti Land atau Nusapro Land menyusul belum terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Hari ini saya kasi tau petugasnya lagi. Dan sudah kami beri surat teguran,”ujar Agus Mulia.

 

“Kan ada proses pak nanti berlanjut terus kalau dia tidak respon. Surat teguran itu sampai 3 kali pak endingnya nanti penyegelan dan itu kita pasti lakukan. Kan adami konfirmasinya katanya mau menghadap,”tambahnya.

 

Sementara itu, sejumlah warga Kompleks Hartaco Permai ikut melakukan protes jika sampai aktivitas pembangunan perumahan tersebut masih berlangsung. Asrul dan Malik penduduk setempat meminta pihak Pemkot Makassar mengambil langkah tegas hal tersebut.

 

“Kalau masih membangun biar kita tutup saja itu proyeknya. Nanti saya pimpin warga kalau tidak ada yang mau,”kata Malik warga setempat.

 

“Yang warga pegang itu komitmen pengemban waktu pertemuan di masjid bagian dari kompensasi atas pembangunan perumahan itu. Kasi tahu kalau warga minta hentikan aktifitas pembangunan sebelum ada izinya. Warga akan tutup portal,”sambungnya.

 

Kabid Tata Bangunan Syaifuddin Sijaya mengaku secara teknis izin PBG dikeluarkan oleh bidangnya. Untuk Nusapro Land selaku pemohon izin PBG nya masih dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) Pemkot Makassar.

 

“Karena bagian dari proses PBG yang harus dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari TPA,”ujar Syaifuddin Sijaya.

 

Menurutnya, berbicara regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 idealnya pelaksanaan konstruksi dil apangan nanti setelah PBG terbit.

 

“Kalau aturannya maksimal 5 kali sidang. Kita di Makassar 1 x sidang. Sidang kedua tinggal perbaikan dokumen hasil koreksi dari TPA atau tim profesi Ahli (TPA). Setelah itu dikeluarkanlah rekomendasi itu penerbitan PBGnya,”jelas Syaifuddin.

 

Diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung. izin resmi yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis sesuai dengan fungsi dan tata ruang wilayah

 

Sementara itu, PT Nusapro Land mengembangkan proyek hunian eksklusif The Nusa Premier yang berlokasi di kawasan Perintis Kemerdekaan Tamalanrea. Nusapro Land secara resmi memulai pembangunan The Nusa Premier melalui prosesi ground breaking dan peletakan batu pertama yang digelar Sabtu (29/8/2026) lalu di Kompleks Hartaco Permai Blok A, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

 

Ground breaking tersebut dihadiri Direktur Utama PT Nusantara Properti Land, Usman Saleh bersama mitra Nusapro Land dalam pengembangan The Nusa Premier, Direktur Utama PT Artana Land, Afsalurrahman. Rencananya pembangunan The Nusa Premier 20 unit target penyelesaian maksimal 12 bulan.

 

Dikonfirmasi pihak PT Nusantara Properti Land yakni Direktur Utama PT Artana Land, Afsalurrahman dicoba dikonfirmasi tidak direspon.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News