Terkini, Eksekusi Lahan Mazda Ricuh: Massa Blokade Jalan AP Pettarani sejak Dini Hari

Terkini, Eksekusi Lahan Mazda Ricuh: Massa Blokade Jalan AP Pettarani sejak Dini Hari

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/4/2025), diwarnai dengan kericuhan. Diketahui massa memblokade jalan sejak pagi buta.

Hal ini terlihat dari video pendek dan siaran yang disebarkan langsung oleh pihak kepolisian sejak pagi, yang menyarankan pengguna jalan menghindari ruas jalan AP Pettarani.

Hingga siang ini, massa masih memblokade jalan dan ricuh. Massa pendukung pihak tergugat melakukan perlawanan dengan memblokir jalan dan menyerang aparat keamanan.

Sejak dini hari, puluhan orang menghadang proses eksekusi dengan mendirikan barikade menggunakan truk tronton serta membakar ban bekas di tengah jalan. Aksi ini menyebabkan kemacetan parah di salah satu ruas utama Kota Makassar.

Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar yang dikerahkan untuk mengamankan eksekusi bergerak membubarkan massa. Namun, upaya itu dihadang dengan lemparan batu yang diarahkan ke petugas.

“Permintaan bantuan datang dari Pengadilan Negeri Makassar. Karena ada perlawanan, kami menyesuaikan kekuatan personel,” ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis.

Sebanyak 900 personel gabungan TNI-Polri diturunkan ke lokasi. Polisi juga mengerahkan water cannon untuk mengatasi massa yang bertahan dan menolak eksekusi.

Menurut AKBP Darwis, eksekusi lahan seluas 3.800 meter persegi itu sudah lama dijadwalkan, namun baru bisa dilaksanakan setelah persiapan matang.

“Alhamdulillah, meskipun ada gesekan, eksekusi tetap berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Bentrokan berlangsung hingga sekitar pukul 08.00 WITA sebelum akhirnya situasi dapat dikendalikan. Massa yang semula bertahan mundur, dan petugas melanjutkan proses pengosongan lahan tanpa gangguan berarti.

Hingga proses selesai, tidak dilaporkan adanya korban jiwa dalam insiden tersebut. Area showroom Mazda kini berada sepenuhnya dalam penguasaan eksekutor.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News