Terpantau Tampilan Diagram Sirekap ‘Hilang’, Komisioner KPU Makassar: Saya Kurang Tahu!

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sistem Rekapitulasi suara (SiRekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menampilkan diagram Real Count.
Berdasarkan pantauan Harian.News sejak pukul 08:20 wita hingga 19:18 wita, Rabu (6/3/2024) hari ini, diagram hingga bagan perolehan suara Pemilihan presiden (Pilpres) maupun Pemilu legislatif (Pileg) tidak lagi ditampilkan pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Tidak hanya itu, keterangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memasukkan data Formulir Model C1-Plano kini tidak ditayangkan.
Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing mengatakan, dirinya tidak tahu permisi terkait hal tersebut.
“Saya juga kurang tahu itu, ranahnya KPU RI yang menjawab,” ungkap Abdi nama karibnya. Rabu (6/3/2024).
Sementara itu, Komisioner KPU pusat Idham Holik dalam keterangannya, menjelaskan saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” kata Idham dikutip harian.news dalam keterangannya, Selasa (6/3/2024) kemarin.
Dikatakan, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu
Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.
Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.
Namun, Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.
Idham menilai data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : NURSINTA