Tersandung Putusan MK, Kaesang Pangarep Batal Nyalon di Pilkada Jateng

Putra bungsu Presiden Jokowi batal maju di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan untuk maju di Pilkada 2024. Mengacu pada pertimbangan putusan MK yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang- Undang Pilkada.
Merujuk pada putusan MK, Kaesang Pangarep tidak tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Suami Erina Gudono tersebut diketahui baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Sebelumnya, Kaesang dikabarkan telah mengurus persyaratan untuk dapat maju di Pilkada Jateng 2024 mendatang.
Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto. Yang mengatakan bahwa Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana, sebagai syarat pencalonan di Pilkada.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Dodi Budiana