Tersangka Penikaman Kabur Setelah Diberi Penangguhan, Kuasa Hukum Duga Ada Penundaan Tahap II oleh Polrestabes Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Penanganan perkara penikaman yang mengakibatkan luka berat di bagian kepala dengan Nomor Laporan Polisi: LP/1148/VII/2025/Polda Sulsel/Restabes MKS, kini menjadi sorotan publik.
Satu orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya ditahan oleh penyidik Jatanras Polrestabes Makassar. Namun, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka diberikan penangguhan penahanan.
Lebih dari empat bulan sejak berkas dinyatakan lengkap, penyidik belum juga melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Makassar. Kuasa hukum korban menduga kaburnya tersangka terkait penangguhan yang diberikan sebelumnya, sehingga menimbulkan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, S.H., M.H., menilai penundaan pelimpahan tahap II tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk kelalaian atau bahkan dugaan kesengajaan dari pihak penyidik.
“Ini sangat janggal. Penangguhan diberikan sebelum berkas lengkap, dan setelah berkas P-21 lebih dari empat bulan tahap II tidak kunjung dilakukan. Kami menduga kaburnya tersangka terkait kelalaian atau kesengajaan dalam proses ini,” ujar Muhammad Irvan, S.H., M.H.
Ia menegaskan bahwa korban yang mengalami luka berat sangat dirugikan oleh lambannya proses penyidikan.
“Penanganan perkara ini menghilangkan kepastian hukum bagi korban. Kami mendesak penyidik Jatanras menjelaskan alasan keterlambatan tahap II,” tambahnya.
Menindaklanjuti kaburnya tersangka, kuasa hukum korban akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Wasidik Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Makassar memberikan atensi terhadap berkas perkara yang sudah P-21 namun pelimpahan tahap II belum dilakukan.
“Korban berhak atas proses hukum yang cepat dan adil. Jangan sampai proses hukum memberi ruang bagi tersangka untuk menghindar,” tegas Muhammad Irvan, S.H., M.H.
Kuasa hukum mendesak Kapolrestabes Makassar mengevaluasi kinerja penyidik Jatanras dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN