Tidak Ada Payung Hukum, Restoran di Makassar Minim Penyediaan Tong Sampah Pilah

Tidak Ada Payung Hukum, Restoran di Makassar Minim Penyediaan Tong Sampah Pilah

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pelaksana tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar menyebut, pelaku usaha restoran di Makassar minim penyediaan tong sampah pilah.

Ferdy membeberkan, pelaku usaha restoran di Kota Makassar yang menyediakan tong sampah pilah jumlahnya di bawah 60 persen.

“Sejauh ini saya lihat masih sangat rendah dari pencapaian kan rendah, hanya Kalau indikator secara statistik kan di atas 60% itu bisa memenuhi kalau ini (Makassar) masih di bawah,” ujar Ferdy kepada Harian.News di hotel Aston Kota Makassar, Selasa (5/11/2024).

Ferdy menyebut, pihaknya mengalami kesulitan karena tidak ada regulasi atau payung hukum yang mengatur terkait penyediaan tong sampah pilah, ataupun pemilihan sampah sendiri sebelum dibuang oleh pihak restoran.

Untuk itu, DLH Makassar terus melakukan pembinaan dan training guna memantau kelompok usaha terkait pengelolaan sampah hingga penyediaan tong sampah pilah.

“Karena tidak ada semacam aturan khusus yang semacam koniskan maka sosialisasi pembinaan dan training terus-menerus kita lakukan pemantauan kepada kelompok – kelompok usaha tersebut,” terangnya.

“setiap 3 bulan sekali kita melakukan monitoring dan kita upayakan karena itu akan terdata seberapa besar kelompok-kelompok usaha di Kota Makassar melakukan pemilihan sampah basah dan Sampah kering dan diwajibkan menyediakan tempat sampah itu,” tambahnya.

Meski begitu, beberapa pelaku usaha restoran di Makassar mengikuti standar, dimana menyediakan tong sampah pilah dan melakukan pengelolaan sampah dengan baik.

“Beberapa restoran telah mengurai sampah dengan maggot tetapi belum sempurna semuanya nanti kita bisa dapatkan kesempurnaan jika semua SOP yang sudah disampaikan ke pengelola restoran. Nah, ini tantangan kita (DLH) kita usahakan agar semua terwujud,” pungkasnya

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News