Tidak Terima THR? Kadisnaker Makassar: Jangan Teriak-teriak di Medsos, Kami Buka Posko Pengaduan!

Tidak Terima THR? Kadisnaker Makassar: Jangan Teriak-teriak di Medsos, Kami Buka Posko Pengaduan!

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Ketenagakaerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka posko pengaduan terkait THR atau Tunjangan Hari Raya. Posko ini disediakan khusus pegawai perusahaan atau pekerja yang tidak mendapatkan THR dari tempat Ia bekerja.

Kepala Disnaker Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan, yang letaknya di Kantor Disnaker Makassar di Jalan Pettarani.

“Jangan teriak-teriak di media sosial. Jadi lakukan pengaduan, ada prosedurnya. Supaya bisa kita tindak lanjuti begitu. Harus jelas di mana dia bekerja. Supaya kita bisa tindak lanjuti,” ucapnya.

Katanya, pihak Disnaker juga telah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami sudah turun di perusahaan-perusahaan. Kemarin, hari ini, bahkan sampai minggu depan kami rutin untuk menyanpaikan edaran ini dan memastikan perusahaan itu siap untuk mencairkan THR bagi karyawannya,” jelasnya.

Di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024, ia bilang ada sejumlah hal yang peu diperhatikan.

“THR yang diberikan itu satu bulan gaji bagi pekerja yang bekerja di atas satu tahun,” terangnya.

Kemudian untuk pekerja yang di bawah satu tahun masa kerja, perhitungannya berbeda.

“Misalnya enam bulan. Enam dibagi 12 dikali gaji yang biasanya diterima dalam sebulan. Kemudian tidak boleh angsuran alias dicicil,” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : NURSINTA