Tingkatkan LKPM, DPM PTSP Makassar Latih Pelaku Usaha Susun Laporan Penanaman Modal

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Meningkatkan kewajiban Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Pelaku Usaha, di lt 20 Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (2/10/2024).
Kepala Dinas PMPTSP Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, kegiatan ini dihadiri oleh 100 pelaku usaha.
Kegiatan ini, bermanfaat bagi para pelaku usaha, apalagi dalam tahapan pemasukan LKPM untuk triwulan ketiga tahun 2024.
“Dengan program ini, realisasi prospek usaha yang ada di Kota Makassar bisa terdata dengan baik,” ujarnya.
Para pelaku usaha dan pebisnis UMKM yang mempunyai kewajiban LKPM diharapkan bisa melaporkan penanaman modalnya tepat waktu.
“Tentu tujuannya sebagian besar untuk pelaku usaha, tapi kalau kita melihat dan berbicara masalah data ini sangat bermanfaat untuk melihat bagaimana proses perusahaan di daerah,” terangnya.
Pelaporan LKPM tentu juga memiliki manfaat lain, yaitu memperjelas kondisi perekonomian daerah, sekaligus bisa melihat potensi-potensi usaha dan investasi di Kota Makassar.
Apalagi, salah satu proyek besar yang akan menaikkan nilai investasi di Sulsel ialah Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) bakal di groundbreaking.
“Harapannya sih proyek ini masuk dalam daftar investasi di triwulan keempat, apalagi progresnya sudah memasuki perjanjian kerjasama,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PM PTSP Makassar, Andi Indrawaty mengatakan, bimtek ini merupakan bentuk pengawasan.
Dimana pengawasan terdiri dari dua pengawasan rutin yang dilakukan berupa kegiatan bimtek dan insedentil.
“Kalau kegiatan rutin itu sudah terjadwal dan ada di OSS, semuanya bisa tiga sampai enam bulan, sedangkan insedentil merupakan keluhan dari warga yang menyebabkan kita turun untuk menyelidiki,” jelasnya.
Meski menjadi kegiatan rutin, masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam melakukan pengisian LKP. .
“Kami berharap para investor yang ingin berinvestasi di kota Makassar, betul-betul mengikuti aturan,” tutupnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News