Tok! MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran

HARIAN.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat Wakil Presiden (Wapres) RI, memiliki ijazah atau Diploma sekolah di luar negeri yang disetarakan dengan tingkat SMA/sederajat.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi dalam sengketa yang diajukan oleh Denny Indrayana cs, 6 Oktober 2026.
Meskipun MK mengonfirmasi tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah SMA Gibran Rakabuming tersebut di persidangan, pihaknya menolak untuk mendiskualifikasi jabatan Wapres yang diraih oleh Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : DODI BUDIANA