Tolak Kehadiran W Super Club, BKPRMI Makassar: Jangan Hancurkan Generasi Muda dengan Klub Malam!

Tolak Kehadiran W Super Club, BKPRMI Makassar: Jangan Hancurkan Generasi Muda dengan Klub Malam!

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Makassar dengan tegas menolak adanya W Super Club, sebab dinilai menimbulkan keresahan dan merusak ketentraman masyarakat khususnya umat Islam di Kota Makassar.

Penolakan ini tegas dilakukan BKPRMI Makassar karena keberadaan club malam milik Hotman Paris ini akan berdampak panjang pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Ketika ada hiburan malam, Kamtibmas akan terganggu, ke depannya dikhawatirkan banyak terjadi kriminalitas akibat pengaruh Alkohol,” ujar Ketua Umum BKPRMI Makassar, Muhammad Khaerul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, kata dia, keberadaan tempat hiburan malam ini tidak sejalan dengan sebutan Kota Makassar yang merupakan Serambi Madinah yang mana tingkat religiusnya sangat tinggi.

“Jangan sampai budaya budaya luar mempengaruhi kereligiusan kota ini dan mempengaruhi anak-anak bangsa terutama anak muda di Makassar,” terangnya.

Khaerul berharap terhadap Pemprov Sulsel dapat menghentikan operasional W Super Club yang merupakan tempat clubbing terbesar di CPI, Kota Makassar, meski sudah memiliki izin dari pemerintah.

“Katanya tempat hiburan malam ini sudah mendapatkan izin dari provinsi. Tapi kami melihat perizinannya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission),” ujarnya.

Untuk perizinan di sistem OSS itu juga, kata dia, pemilik izinnya atas nama perorangan yang notabenenya sering digunakan oleh pelaku UMKM di Kota Makassar.

“Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 22 Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini hanya menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dimana Kegiatan Usaha Bar dan Penyediaan minuman (KBLI 56301, KBLI 56302),” terangnya.

Menurut Khaerul, tidak etis ada tempat hiburan malam yang berada dekat dengan icon Masjid Kubah 99 Asmaul Husna kebanggaan masyarakat sulawesi selatan.

“Kami juga menyayangkan pencabutan Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1337/IX/Tahun 2023 tentang Penetapan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) CPI Makassar, yang mungkin menjadi cikal bakal di izinkan operasional klub malam di sekitar CPI”, ungkapnya.

Penolakan terhadap keberadaan klub malam ini, kata dia, bukan hanya dari BKPRMI saja, tetapi Ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, HMI, FUIB, BMI dan lain-lain.

“Seluruh Ormas Islam di Kota Makassar juga menolak berdirinya klub malam di wilayah Kota makassar,” paparnya.

Satu hal lagi ungkapnya, siapa pun pemilik klub malam tersebut juga dapat merugikan masyarakat khususnya anak anak remaja di Kota Makassar.

“Kita tidak usah takut, mau siapa pun di belakangnya, Kita hadapi demi kemaslahatan bersama,” tegas Khaerul.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News