Transparansi Sulsel Ditengah Krisis Keterbukaan Informasi Publik

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang dirilis Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan seharusnya menjadi cermin yang memantulkan wajah birokrasi daerah apa adanya.

Dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya lima yang dinilai Informatif. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal kuat bahwa transparansi belum benar-benar menjadi denyut nadi pemerintahan.

Keterbukaan informasi publik bukanlah sekadar kewajiban administratif yang dipenuhi demi penilaian atau penghargaan tahunan. Ia adalah fondasi utama pemerintahan demokratis. Ketika mayoritas OPD gagal memenuhi standar informasi publik, yang tergerus bukan hanya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pernyataan Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan bahwa “tombol alarm pimpinan daerah seharusnya menyala” patut dipahami sebagai peringatan keras. Lemahnya keterbukaan informasi menunjukkan masih kuatnya paradigma birokrasi lama, tertutup, defensif, dan enggan diawasi.

Transparansi belum dipandang sebagai kebutuhan, melainkan beban.
Kondisi yang sama di tingkat kabupaten dan kota semakin menegaskan bahwa persoalan ini bersifat sistemik.

Hanya dua daerah yang Informatif dari 24 pemerintah daerah menunjukkan bahwa komitmen keterbukaan belum menjadi prioritas pembangunan tata kelola pemerintahan. Padahal, transparansi adalah modal sosial paling dasar untuk membangun legitimasi dan partisipasi publik.

Yang lebih memprihatinkan, tidak satu pun BUMD dan partai politik di Sulawesi Selatan yang memenuhi kualifikasi Informatif. Padahal BUMD mengelola uang rakyat dan partai politik menjadi pilar demokrasi. Ketertutupan di sektor ini berpotensi melahirkan kecurigaan publik, konflik kepentingan, hingga praktik tata kelola yang tidak akuntabel.

Momentum rilis Monev ini seharusnya tidak berhenti pada seremoni penganugerahan. Ia mesti menjadi titik balik bagi pimpinan daerah untuk menegaskan kembali komitmen transparansi, memperkuat peran PPID, serta memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana pelayanan publik, bukan etalase formal.

Pada akhirnya, memasuki tahun 2026, keterbukaan informasi publik harus ditempatkan sebagai agenda strategis, bukan sekadar pelengkap administrasi. Predikat Informatif bukan tujuan akhir, melainkan cermin keseriusan pemerintah membuka diri untuk diawasi, dikritik, dan dipercaya.

Selama transparansi masih diperlakukan sebagai formalitas, alarm tata kelola pemerintahan Sulawesi Selatan akan terus berbunyi nyaring namun diabaikan.

Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut hingga tahun-tahun mendatang, jarak antara pemerintah dan rakyat tidak hanya melebar, tetapi berpotensi berubah menjadi jurang ketidakpercayaan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : IGA KUMARIMURTI DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)