Logo Harian.news

TRC Perumda Parkir Makassar Tertibkan Jukir di Bawah Umur

Editor : Rasdianah Rabu, 25 September 2024 13:51
Penertiban jukir di bawah umur. Foto: dok
Penertiban jukir di bawah umur. Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Bagian PengelolaTim Reaksi Cepat dan Korcam Perumda Parkir Makassar, M Arfah, mendapati juru parkir (jukir) yang diketahui masih tergolong di bawah umur melakukan aktivitas sebagai pengatur kendaraan parkir di Jalan Karunrung, Rabu (25/9/2024) siang.

Selain didapati langsung di lapangam hal tersebut juga berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan akibat adanya jukir tersebut.

“Kami turunkan TRC menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat,”ujar Kabag Pengelola M Arfah.

Baca Juga : Rakor Perumda Parkir Makassar Raya, Menuju Sistem Penyetoran yang Lebih Efektif

Ia mengungkapkan, titik parkir memang resmi Perumda Parkir Makassar. Namun yang ditugaskan bukanlah anak di bawah umur.

“Di wilayah tersebut sering terjadi kemacetan, karena yang mengatur kendaraan parkir masih anak kecil, di bawah umur,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan surat pernyataan tertulis kepada jukir resmi, agar tidak memperkerjakan jukir di bawah umur untuk memarkir.

Baca Juga : TRC Perumda Parkir Makassar Tertibkan Parkir Liar di SD Sudirman

” Kita tarik segala fasilitas yang dia miliki termasuk rompinya. Jukir ini sering pindah-pindah di sebelah jalan,” tegasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda