Trotoar Diserobot PKL, Ibu Tua Ini Harus Berjalan Kaki di Badan Jalan

Trotoar Diserobot PKL, Ibu Tua Ini Harus Berjalan Kaki di Badan Jalan

KOTA MAGELANG, HARIAN.NEWS – Seorang wanita paruh baya terpaksa harus berjalan kaki di badan Jalan Sriwijaya, Kota Magelang, Jawa Tengah ini, sambil menggendong barang bawaannya. 

Meski dia tahu jika berjalan kaki di badan jalan tersebut beresiko tinggi. Pasalnya, Jalan Sriwijaya ini padat arus lalu lintas. Tetapi bagi si ibu ini maupun pejalan kaki lainnya, tidak ada cara lain kecuali harus berjalan kaki di badan jalan raya. 

Ya, tidak hanya seorang ibu tua ini berjalan kaki di badam jalan. Pejalan kaki lainnya juga demikian. Hal ini terjadi dikarenakan jalan trotoar yang disediakan pihak Pemkot Magelang, kini di serobot pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan. 

Pantauan harian.news di lokasi, Sabtu, 10 Juni 2023, pukul 11.30 WIB, trotoar di Jalan Sriwijaya terlihat sudah ditempati sejumlah pedagang. Ironisnya, semua pedagang berjualan di atas trotoar dan sebagian lagi di bahu jalan raya. 

Akibat hal ini, hak bagi pejalan kaki pun hilang dirampas oleh PKL. Para PKL ini berjualan sebagian  menggunakan gerobak dan sebagian lagi dengan mendirikan rombong. 

Selain di Jalan Sriwijaya, PKL juga menempati trotoar di Jalan Singosari hingga ke Jalan Beringin. 

Lantas, jika keadaan sudah begini, siapakah yang yang harus bertanggung jawab? 

Kepada harian.news sejumlah warga mengaku terganggu atas keberadaan PKL menyerobot trotoar untuk keperluan berjualan. Pemkot Magelang diminta turun tangan melakukan penertiban dan mengembalikan trotoar ini ke pejalan kaki. 

“Trotoar itu kan hak warga pejalan kaki. Bukan PKL. Jika Pemkot setempat membiarkan maka sama saja Pemkot melanggar hak pejalan kaki,” ujar Barkatullah, SH saat berbincang dengan harian.news di salah satu angkringan di Jalan Sriwijaya, Sabtu siang. 

Menurut Barkatullah, Pemkot Magelang jangan ragu-ragu menertibkan PKL di kawasan itu. Pasalnya, PKL tidak memiliki hak untuk menggunakan trotoar berjualan. Dan, hal serupa bagi pemilik toko di kawasan tersebut untuk tidak memakai trotoar dalam menempatkan dagangannya. 

“Begitu juga, bengkel sepeda motor atau usaha lainnya. Karena trotoar harus bebas dan itu hak bagi pejalan kaki,” katanya. 

Sementara itu, seorang PKL yang berjualan di Jalan Singosari namun enggan menyebut namanya mengaku menolak jika dipindah dari trotoar. Ia mengakui enggan pindah berjualan karena sudah menyetor retribusi ke pihak yang mengaku petugas Satpol PP. 

“Masa kita digusur lagi. Kan kita sudah memberi atensi bulanan ke petugas Satpol PP. Tapi maaf kami tidak boleh sebut orangnya. Maaf pak, kami tidak berani sebut nama, kan kita sama-sama cari makan,” kata si PKL itu. 

Sementara itu, saat media ini mencoba konfirmasi ke Satpol PP Kota Magelang, sampai diberitakan belum ada satupun pihak kompeten di dinas penegak Perda ini bisa ditemui. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News