Tugas dan Fungsi Bidang Lalu Lintas di Dishub Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di komandoi Moh Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar dalam menunjang program dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salahsatunya Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.
Dalam lingkup Dishub dipimpin kepala dinas dengan dibantu oleh kepala bidang, salahsatunya bidang lalu lintas.
Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan menyusun bahan permusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas serta analisis dampak lalu lintas.
Bidang Lalu Lintas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. perencanaan kegiatan operasional di bidang lalu lintas;
2. pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas;
3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas;
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang lalu
lintas;
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan
fungsinya.
Berdasarkan tugas dan fungsi, Bidang Lalu Lintas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Lalu Lintas;
2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Lalu Lintas;
3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Lalu Lintas;
4. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta analisis dampak lalu lintas;
5. melaksanakan kebijakan di bidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta analisis dampak lalu lintas;
6. melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta analisis dampak lalu lintas;
7. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
8. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
9. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
10. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News