Tunggakan Pajak Kendaraan di Sulsel Diringankan, Denda Dihapus dan Pokok Pajak Dipotong 50 Persen

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menghadirkan program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui Program Spesial Pertengahan Tahun 2026. Program yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026 itu menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulsel untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menjelaskan bahwa program ini menghadirkan sejumlah insentif yang memberikan keuntungan besar bagi masyarakat yang selama ini belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Melalui program tersebut, Pemprov Sulsel memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen untuk seluruh tunggakan, kecuali kendaraan baru. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.
https://www.instagram.com/p/DZBqsk-oIQ7/?igsh=MXhuYnhuZHZqa3dw
Tak hanya menghapus denda, pemerintah daerah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Winarno, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terkendala menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menata kembali administrasi kendaraannya dengan biaya yang jauh lebih ringan. Ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan. Dana yang dihimpun dari sektor tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya.
Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut.
“Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan beberapa tahun akan memperoleh penghematan yang cukup besar karena dendanya dihapus dan pokok pajaknya juga mendapatkan pengurangan hingga 50 persen,” jelasnya.
Selain memberikan keringanan pembayaran pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan program apresiasi bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran kendaraan bermotor selama periode Januari hingga Juni 2026.
Berbagai hadiah telah disiapkan untuk diundi, mulai dari paket umrah, sepeda motor, mesin cuci, kulkas, sepeda hingga televisi. Hadiah tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Yang paling spesial adalah hadiah utama berupa paket umrah yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Winarno.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif pelaksanaan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami ingin memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya memperkuat budaya taat pajak di Sulawesi Selatan,” katanya.
Andi Sudirman menegaskan bahwa setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi hingga peningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
“Kepatuhan membayar pajak adalah kontribusi nyata untuk membangun Sulawesi Selatan yang lebih maju. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program keringanan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan yang terus dilakukan Bapenda Sulsel, termasuk kemudahan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang kini semakin mudah dijangkau masyarakat.
Dengan kombinasi penghapusan denda, potongan pokok pajak hingga 50 persen, serta kesempatan memperoleh hadiah menarik seperti paket umrah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis program ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
(ASW-HSN)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News