Uang Nasabah Dibobol Tukang Becak, Begini kronologisnya

HARIAN.NEWS – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka Suara kasus tukang becak di Surabaya yang menarik dana senilai Rp 345 juta dari rekening nasabah.
Menerapkan modus pelacakan identitas klien asli.
Pembobolan tabungan nasabah BCA oleh seorang tukang becak yang dihimpun dari berbagai sumber.
Kejadian itu bermula ketika Setu diperintah oleh Mohammad Thoha kenalannya yang tak lain penyewa indekos milik Muin.
Thoha merupakan otak di balik peristiwa tukang becak yang berhasil membobol rekening Bank BCA itu.
Jauh-jauh hari, Thoha sudah memiliki rencana jahat untuk membobol tabungan di rekening BCA milik Muin.
Rencana jahat itu dimulai Thoha dengan mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM milik Muin ditinggal ke masjid untuk Salat Jumat.
Selanjutnya, Thoha mencari orang yang memiliki ciri-ciri fisik nyaris sama dengan Muin.
Pilihan itu jatuh pada Setu, seorang tukang becak yang ia temui ketika sedang mangkal untuk menunggu penumpang di tepi jalan.
Kebetulan, Setu disebut memiliki postur dan wajah yang mirip dengan Muin.
Dengan iming-iming imbalan sejumlah uang, tukang becak itu pun mengiyakan ajakan Thoha untuk bersekongkol membobol rekening Bank BCA milik Muin.
Untuk memuluskan aksi tidak terpuji itu, terlebih dahulu Setu mempelajari tanda tangan Muin. Ia pun berlatih keras untuk membuat tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan yang dibuat Muin.
Selanjutnya, tukang becak itu pun berangkat ke bank pada Jumat (5/8/2022) siang untuk beraksi.
Setu sengaja datang ke Bank BCA di Jl. Indrapura saat Salat Jumat berlangsung karena saat itu tengah sepi. Ia kemudian bertemu dengan teller bernama Maharani Istono Putri.
Penampilan Setu yang mirip dengan Muin sukses membuat teller itu terkecoh. Apalagi, saat itu Setu masih memakai masker sehingga sebagian wajahnya tidak terlihat.
Hal itu memuluskan langkah tukang becak itu untuk membobol rekening Bank BCA milik Muin.
Saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Putri mengakui penyamaran Setu sempurna.
Pria itu berperawakan sangat mirip dengan Muin.
Selain membawa buku tabungan dan KTP asli. Setu juga hafal nomor PIN. Tanda tangan Setu pun nyaris sama dengan tanda tangan yang dibuat oleh Muin.
Tanpa ragu, Putri pun langsung memproses penarikan tunai tabungan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Total Rp345 juta berhasil diambil.
Tukang becak itu pun sukses membobol nomor rekening Bank BCA.
Belakangan Putri mengakui kesalahannya karena tak mengecek atau meminta konfirmasi via telepon kepada Muin, pemilik rekening asli.
Sebab, kala itu ia masih beranggapan bahwa uang itu diambil oleh pemilik rekening sendiri.
PT Bank Central Asia (BCA) melalui Vice President Corporate Communication & Social Responsibility mereka Hera F. Haryn menyebut BCA akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Agar kejadian tukang becak yang membobol rekening Bank BCA itu tak terulang, ia mengimbau para nasabahnya untuk bisa menyimpan data pribadi dengan baik untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
Pihak Bank BCA Tidak Mau Ganti Rugi.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja. Ia menegaskan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian nasabah.
Bos BCA itu menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan kasus itu terungkap bahwa nasabah yang rekeningnya kebobolan telah lalai dengan membagikan informasi rahasia seperti nomor PIN.
Selain itu, diketahui juga bahwa nasabah tersebut lalai dengan tidak menjaga KTP hingga buku tabungan dan juga kartu ATM miliknya hingga akhirnya bisa berpindah ke tangan otak kejahatan tersebut Mohamad Thoha
“Kasus seperti ini 1 dari 10 juta kemungkinan kejadian. Dia tahu semua PIN ATM, buku tabungan, dan KTP,” kata dia dilansir dari detik, Jumat (19/1/2023).
Jahja menjelaskan bahwa teller sudah menjalankan prosedur yang sesuai dengan ketentuan. “Kami menilai teller kami nggak salah. Karena data-data sudah benar,” katanya.
Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan kasus yang dimaksud saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara, namun kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini,” kata Hera
Baca berita lainnya Harian.news di Google News