Uang Negara Diselidiki, Aktor Kasus SPAM Sinjai Belum Terungkap

Uang Negara Diselidiki, Aktor Kasus SPAM Sinjai Belum Terungkap

HARIAN.NEWS, SINJAI – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Sinjai terus bergulir, namun belum juga menyentuh kepastian hukum. Hingga Januari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai belum menetapkan satu pun tersangka, meski perkara ini disebut telah menyeret nama Bupati Sinjai dan sejumlah pejabat strategis daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara, sebuah fase krusial dalam penyidikan perkara korupsi. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor Kejari Sinjai, Senin (19/1/2026).

“Sejumlah pihak sudah kami periksa sebagai saksi, baik dari pihak swasta maupun pejabat daerah, termasuk yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Saat ini prosesnya sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujar Jhadi.

Meski menyebut adanya perkembangan, Kejari Sinjai kembali belum berani memastikan kapan perkara ini akan dituntaskan, apalagi menyampaikan siapa saja pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Jhadi hanya menegaskan komitmen institusinya untuk melanjutkan penyidikan.

“Kami mohon didoakan. Kasus ini tetap berproses dan Kepala Kejari konsisten menanganinya,” katanya singkat.

Namun, kehati-hatian Kejari terlihat jelas saat Jhadi dimintai tanggapan terkait nama Haji Ratnawati Arief, yang diketahui pernah tergabung dalam TAPD saat proyek SPAM berjalan.

Jhadi memilih irit bicara dan menolak menjelaskan kemungkinan pemanggilan pihak-pihak tertentu.

“Kasus korupsi itu kompleks dan unik. Prosesnya panjang. Bahkan ketika perkara sudah inkrah pun, jika muncul nama baru yang diduga terlibat, tentu akan kami dalami,” ujarnya, tanpa menyebut nama secara eksplisit.

Ia menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini masih pada proses penyidikan.

“Soal pemanggilan pihak-pihak tertentu, kami belum bisa menjabarkan lebih jauh. Yang jelas, kami masih bekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jhadi juga mengonfirmasi pada November 2025 bahwa pemeriksaan saksi masih berlangsung intensif.

Saat itu, penyidik disebut tengah merampungkan alat bukti guna memperjelas konstruksi hukum dugaan korupsi tersebut.

“Penetapan tersangka masih menunggu pendalaman peran masing-masing pihak. Alat bukti sedang kami finalisasi,” ujarnya kala itu.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu, yang merupakan bagian dari proyek SPAM bernilai miliaran rupiah.

Penyidikan telah menyasar pejabat tinggi Pemkab Sinjai, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).

Fokus penyidik tertuju pada penggunaan dana hibah PDAM periode 2019-2023, dengan nilai mencolok, khususnya pada tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp2,3 miliar.

Sejumlah pejabat penting yang tergabung dalam TAPD telah diperiksa, mulai dari Asisten I Pemkab Sinjai, Dewan Pengawas PDAM, pejabat Dinas PUPR, terkecuali Hj Ratnawati Arief yang menjabat selaku kepala keuangan daerah pada saat itu.

Tak hanya itu, Kejari Sinjai juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis, yakni Dinas PUPR, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu.

Meski rangkaian penyidikan telah berlangsung panjang dan menyentuh lingkar kekuasaan daerah, publik Sinjai kini menanti satu hal yang belum kunjung hadir, kejelasan hukum dan penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek vital penyediaan air bersih tersebut. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : IRMAN BAGOES