Logo Harian.news

Upaya Tertibkan Haji Ilegal, Arab Saudi Keluarkan Fatwa soal Berhaji Tanpa Izin

Editor : Rasdianah Senin, 28 April 2025 14:06
Momen pemberangkatan Haji 2025 akan didesain khidmat dan berkesan ||ilustrasi jemaah haji_sahrulddv@pinterest
Momen pemberangkatan Haji 2025 akan didesain khidmat dan berkesan ||ilustrasi jemaah haji_sahrulddv@pinterest

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Musim haji 2025 semakin dekat, Arab Saudi meningkatkan upaya penertiban terhadap praktik haji ilegal, yaitu nekat berhaji tanpa mengantongi izin resmi (tasreh).

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Saudi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah bagi seluruh jemaah yang memegang tasreh.

Terbaru, Dewan Ulama Senior (Haiah Kibar Ulama) — badan keagamaan tertinggi di Arab Saudi — kembali menegaskan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa tasreh adalah perbuatan dosa.

Baca Juga : 2 WNI Bantu Haji Ilegal Dibekuk di Jeddah

Mengutip Saudi Gazette melalui kumparan, Senin (28/4/2025), Sekjen Dewan, Syekh Fahd Al-Majed, menyatakan bahwa fatwa Dewan mengenai masalah ini didasarkan pada banyak bukti dan prinsip-prinsip syariah.

Yang paling utama adalah ajaran Islam yang menekankan kemudahan dalam menjalankan kewajiban agama bagi para jemaah dan menghilangkan kesulitan.

Ia menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan tasreh bertujuan untuk mengatur para jemaah — yang jumlahnya jutaan — untuk melaksanakan ritual mereka dengan damai dan aman.

Baca Juga : Buntut Perang India-Pakistan, Penerbangan Haji dari Kashmir Dibatalkan

“Ini adalah tujuan syariah yang sah yang ditetapkan oleh dalil-dalil syariah,” ungkapnya.

Syekh Al-Majed mengatakan kewajiban untuk mendapatkan tasreh sejalan dengan mewujudkan kemaslahatan yang dituntut oleh syariah.

“Hal ini karena instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan haji menyusun rencana untuk musim haji dengan berbagai aspeknya: keamanan, kesehatan, akomodasi, dan makanan, berdasarkan jumlah jemaah yang diizinkan. Semakin sesuai jumlah jemaah dengan jumlah yang diizinkan, semakin baik kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah, yang merupakan tujuan syariah,” ungkapnya.

Baca Juga : Suhu Madinah Capai 45 Derajat Celsius, KKHI Bagikan Oralit dan Masker

Sebagai informasi, fatwa ini mengulangi fatwa sebelumnya tertanggal 12 Syawal 1445 Hijriah, bertepatan dengan 21 April 2024 Masehi, yang menggarisbawahi bahwa mendapatkan tasreh adalah wajib bagi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Dewan Ulama Senior beranggotakan para ulama paling senior dan terkemuka di Arab Saudi. Mereka bertugas memberikan nasihat kepada raja dalam masalah-masalah keagamaan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda