Update, Baru 4 Kecamatan Serahkan Hasil Rekap ke KPU Kota Makassar

Update, Baru 4 Kecamatan Serahkan Hasil Rekap ke KPU Kota Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyelesaikan penghitungan surat suara dan mengirimkan hasil rekapitulasi surat suara ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan hingga Rabu (28/2/2024) hari ini baru 4 PPK yang menyerahkan rekap suara, dari 15 Kecamatan yang ada di Kota Makassar.

“Sudah ada 4 Kecamatan, Bontoala serahkan tadi pagi jam 5, Ujung Tanah tadi malam, Sangkarrang dan Wajo dua hari lalu,” ujar Sri, Rabu.

Sedangkan untuk kecamatan lainnya di kota Makassar yang belum menyerahkan rekap data masih proses penyelesaian administrasi dengan saksi.

“Yang belum menyerahkan memang karena belum selesai administrasinya dengan saksi. Begitu selesai maka langsung dibawa ke KPU kota,” ujarnya.

Sri mengatakan, batas pengumpulan rekap dari Kecamatan paling lambat pada Sabtu (2/3/2024) mendatang.

“Rekap Kecamatan itu paling lambat tanggal 2 maret 2024 tapi yang sudah selesai tidak boleh disimpan harus langsung diantar ke kota,” jelasnya.

Kendati memiliki batas waktu terhadap pengumpulan rekap suara per kecamatan, kata Sri, dirinya tidak mengetahui pasti pasal yang mengikat jika PPK melewati batas penyetoran.

“Tidak ada, tapi sebaiknya tanyakan ke bawaslu kalo soal pelanggarannya,” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : NURSINTA