Update Gugatan Mentan ke Tempo

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 1402/Pdt/2025/PT DKI, Rabu, 21 Januari 2026 menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada prinsipnya berwenang mengadili gugatan perdata Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, yang sebelumnya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa gugatan Menteri Pertanian belum dapat diperiksa pokok perkaranya bukan karena tidak berwenang, melainkan karena masih terdapat cacat formil, yaitu belum dituntaskannya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Maka jika Tempo melalui Kuasa Hukumnya dalam Pemberitaan yang diterbitkan oleh Tempo sendiri, yang menyatakan : “hakim banding tolak gugatan amran” adalah keliru dan menyesatkan publik. Karena dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak memeriksa pokok perkara, maka dalam putusannya menyatakan “tidak dapat menerima”, kedua hal tersebut sangat berbeda makna nya secara hukum jika dituliskan dengan kata “tolak”. seharusnya hal ini harus secara hati-hati dan jujur diterangkan ke publik..
Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan gugatan dinilai diajukan terlalu dini (premature), sehingga “gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)”, tanpa menyentuh atau menilai substansi pokok perkara.
Peluang Besar Melanjutkan Gugatan
Kuasa hukum Kementerian Pertanian, Chandra, menegaskan bahwa putusan ini justru membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini. Yang diminta pengadilan hanyalah pemenuhan syarat formil, yaitu diterbitkannya pernyataan terbuka dari Dewan Pers. Ini bukan kekalahan materiil, melainkan koreksi prosedural,” ujar Chandra dalam rilisnya yang diterima harian.news.
Menurutnya, dengan adanya penegasan kewenangan tersebut, jalur litigasi tetap terbuka lebar dan gugatan dapat kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah prosedur Dewan Pers diselesaikan.
“Begitu pernyataan terbuka Dewan Pers diterbitkan, perkara ini dapat langsung masuk ke pokok perkara dan diperiksa secara substansial oleh PN Jakarta Selatan,” tambahnya.
Pengadilan Tinggi Minta Pernyataan Terbuka Dewan Pers
Putusan Pengadilan Tinggi secara prinsip menempatkan Dewan Pers sebagai forum awal wajib dalam penyelesaian sengketa pers. Majelis Hakim menilai bahwa belum adanya pernyataan terbuka Dewan Pers terkait pelaksanaan atau ketidakpatuhan terhadap Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) menjadi alasan utama gugatan belum dapat diperiksa lebih lanjut.
Hal ini menegaskan bahwa langkah lanjutan yang harus segera dilakukan adalah penyelesaian mekanisme Dewan Pers secara tuntas dan terbuka, sebagaimana mandat undang-undang.
Tidak Menyentuh Substansi
Chandra menegaskan bahwa penting untuk dipahami publik bahwa putusan ini tidak menilai benar atau salahnya materi gugatan, serta tidak menguji isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa.
“Pengadilan sama sekali belum masuk ke substansi. Artinya, posisi hukum Kementerian Pertanian tetap utuh dan justru diperkuat secara prosedural,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Kementerian Pertanian memastikan akan segera menuntaskan proses di Dewan Pers sesuai arahan Pengadilan Tinggi, sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Putusan ini menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum secara lebih komprehensif dan terbuka. Kami optimistis perkara ini dapat segera diperiksa pada pokok perkaranya,” tutup Chandra.
Versi Tempo
Sebelumnya dikutip di Tempo.co, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo dalam perkara gugatan senilai Rp 200 miliar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 684/Pdt.G/2025/PN.Jkt Sel berwarkat 17 November 2025. Putusan itu yang dimohonkan banding oleh Kementerian Pertanian.
“Mengadili sendiri dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” begitu bunyi amar putusan banding seperti tertera pada laman sistem informasi penelusuran perkara.
Kementerian Pertanian selaku pembanding juga diminta membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan. Jumlahnya sebanyak Rp 150 ribu.
Kuasa hukum Tempo, Wildanu Syahril Guntur dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, mengonfirmasi bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak banding Amran.
Dia menjelaskan, dalam amarnya, majelis hakim banding memang membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memiliki pertimbangan dengan amar putusan mengadili sendiri dengan putusan tidak menerima gugatan itu.
Pengadilan Tinggi Jakarta, kata Wildanu, menyoroti pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak berwenang mengadili perkara karena Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka bahwa Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Dengan begitu, menurut pertimbangan hakim banding, pengaduan Amran harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pengaduan Amran atas berita “Poles-Poles Beras Busuk” ediis 16 Mei 2025 sebenarnya telah selesai di Dewan Pers. Tempo juga sudah melaksanakan rekomendasi dengan mengganti judul poster yang menjadi objek keberatan Kementerian Pertanian menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.
Guntur mengatakan Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat bukan berarti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili.
Tapi menurut pengadilan tingkat banding, perkara ini mengandung cacat formil yang berimplikasi gugatan Amran Sulaiman tidak bisa diterima.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News