Update Kasus Suap di Kemenaker, KPK Dalami soal Aliran Dana Agen TKA

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2019–2023.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut dalam perkara itu pihaknya mendalami terkait aliran dana, melalui pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Rabu (28/5/2025) kemarin.
“Semua saksi hadir, didalami terkait aliran uang dari para agen TKA,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari laman kompas.tv, Kamis (29/5/2025).
Adapun tiga saksi yang diperiksa penyidik kemarin yakni, M. Ariswan Fauzi selaku Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada 2016–2025.
Kemudian Adhitya Narrotama selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker, dan Angga Erlatna yang juga Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker.
Budi melanjutkan, terhadap saksi-saksi itu penyidik juga mendalami soal proses verifikasi dokumen izin TKA dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah tak mengungkap sosok para tersangka tersebut.
Selain penetapan tersangka, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Kemenaker di Jakarta Selatan, pada 20 Mei lalu.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, kasus yang tengah diusut KPK merupakan perkara lama.
“Ini terkait dengan kasus yang sudah lama, dari tahun 2019 terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing dan kasus ini berdasarkan aduan masyarakat Juli 2024,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta pada 20 Mei lalu.
Ia mengaku telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah diusut KPK itu.
KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan yang dilakukan selama 20-23 Mei 2025.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News