KOTA BHARU, HARIAN.NEWS – Sepasang suami – istri ditangkap pada Kamis setelah aksi Freestyle atau Wheelie yang dilakukan di Jalan Pasir Puteh, Perak, menjadi viral.
Mengutip negaramerdeka, Pasutri berusia 16 dan 17 tahun itu menyerahkan diri pada pukul 10.00 WIB di Mapolres Kota Bharu (IPD).
Kapolres, AKBP Mohd Rosdi Daud mengatakan, sebelumnya Pasutri yang terlibat menghilang selama dua hari setelah diburu polisi.
Baca Juga : Heboh Siswa SD Dihukum karena Nunggak SPP
Mereka saat ini dalam proses diajukan penahanan pada hari Jumat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Pasal 42(1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987,” kata Mohd Rusdi Daud.

Unggahan di akun Facebook Inforoadblock, pasangan suami istri yang melakukan aksi wheelie.
Baca Juga : Viral Koin Jagat, Anggota Komisi I Fraksi PKB Desak Pemerintah Tindaki Pengelola
Menurut dia, kedua tersangka diduga terlibat saat berboncengan mengendarai sepeda motor dan melakukan aksi Freestyle atau Wheelie berbahaya yang dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dia mengatakan, jika terbukti bersalah, pasangan suami-istri tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun dan denda tidak kurang dari RM5.000, tidak lebih dari RM15.000 atau setara dengan Rp 16.910.000,00 – Rp 50.730.000,00.
Akun Facebook Inforoadblock pada Kamis kemarin melaporkan, polisi aktif melacak pengendara sepeda motor yang melakukan aksi ‘Wheelie’ saat membonceng seorang wanita.
Baca Juga : Fenomena No Viral No Justice
Direktur Departemen Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas Bukit Aman (JSPT), Datuk Seri Mat Kasim Karim mengatakan, aksi tersebut viral di media sosial.
“Video tersebut memperlihatkan pengendara yang terlibat berpakaian lengkap dengan busana melayu,” ujarnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News