Usai Viral dan DPO, RA Alias Naomi Tempuh Jalur Damai: Akhirnya Proses Hukum Dihentikan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan RN alias Naomi sebagai terlapor dan drg. Nilam sebagai korban akhirnya menemui titik damai. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang akibat pelaku sempat menghilang dan tidak kooperatif, korban memilih menempuh jalur hukum.
Setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan, RN akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian di Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum.
Namun, dalam perjalanannya, RN menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai pada 28 Juni 2025.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubnit 1 Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Makassar, Ipda Andi Habibi Hadiputra.
Ia menjelaskan bahwa keputusan damai diambil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dan pihak kepolisian tetap memfasilitasi penyelesaiannya sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk hari ini, kami menangani langsung proses penyelesaian kasus tersebut. Alhamdulillah, kedua pihak sepakat berdamai. Tidak ada lagi perkara yang berlanjut karena semuanya telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Andi Habibi, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan, “Sejak adanya permintaan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, proses hukum kami hentikan. Hak-hak korban juga telah dipenuhi, sehingga tidak ada lagi hambatan.”
Terkait anggapan publik soal keterlambatan penanganan karena kasus ini sempat viral di media sosial, Andi Habibi menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Prinsip kami adalah menjalankan prosedur dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Selama kedua pihak bersikap kooperatif, kami akan menangani kasus sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi intensif dengan kedua belah pihak mulai terjalin sejak RN berhasil diamankan di Kolaka sekitar satu pekan lalu. Sejak saat itu, arah penyelesaian kasus mengarah pada upaya damai.
“Kami mulai intens membangun komunikasi setelah penangkapan RN di Kolaka. Dari situ, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai, dan kami hanya memfasilitasi proses tersebut sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Dengan berakhirnya proses hukum melalui jalur kekeluargaan ini, Polrestabes Makassar berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi dan memahami bahwa setiap kasus memiliki dinamika tersendiri dalam penanganannya.
“Kami berharap masyarakat dapat menilai secara objektif bahwa setiap penanganan perkara pasti melalui proses. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional demi keadilan dan kemanusiaan,” tutup Andi Habibi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News