Usai Viral, Produser Film Vina Dilaporkan

Produser film Vina: Sebelum 7 Hari, dikabarkan dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke pihak Bareskrim Polri.
Film Vina yang saat ini telah disaksikan oleh lebih 5 juta penonton dinilai telah membuat gaduh publik tanah air dan dianggap dapat berpotensi menggiring opini.
Adapun dasar hukum pelaporan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 1992 tentang perfilman.
Dalam aturan tersebut diterangkan sanksi bagi film yang di dalamnya mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, pihak ALMI juga menilai bahwa film tersebut dianggap telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian.
Menurut Mualim Bahar, pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film tersebut apabila mengandung kegaduhan yang dianggapnya sudah ada delik pidana.
Pihak ALMI menghormati proses penyidikan kasus pembunuhan Vina yang saat ini berlangsung, pasc penangkapan DPO kasus tersebut, Pegi alias Perong.
ALMI menyayangkan adanya potensi penggiringan opini film Vina: Sebelum 7 Hari yang saat ini telah ditonton jutaan orang.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Dodi Budiana