Viral Bongkar Muat Picu Kemacetan, DPRD Makassar Sidak Toko Sumber Plastik di Masjid Raya

Viral Bongkar Muat Picu Kemacetan, DPRD Makassar Sidak Toko Sumber Plastik di Masjid Raya

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi B bersama Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang Toko Sumber Plastik Makassar yang berada di Jalan Masjid Raya, Rabu (29/4/2026).

Sidak tersebut turut melibatkan Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta Perumda Parkir Makassar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang viral di media sosial terkait aktivitas bongkar muat barang yang dinilai memicu kemacetan di kawasan tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, memimpin langsung sidak didampingi sejumlah anggota dewan, di antaranya Andi Tenri Uji, Hj Umiyati, Basdir, serta anggota Komisi A Rahmat Taqwa Quraisy.

Ismail menegaskan, kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan langsung kondisi tempat usaha yang dikeluhkan warga.

“Hari ini kami turun langsung meninjau lokasi penyimpanan barang milik Toko Sumber Plastik yang sempat viral akibat aktivitas bongkar muat hingga menyebabkan kemacetan,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan sementara, DPRD menilai lokasi tersebut berpotensi masuk dalam kategori gudang.

“Hasil sidak menunjukkan tempat ini sudah mengarah ke kategori gudang. Selanjutnya kami akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik usaha,” jelas politisi Golkar tersebut.

Menurut Ismail, hasil RDP nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan rekomendasi penutupan atau kebijakan lain sesuai regulasi dari dinas terkait.

“Hasil RDP akan menentukan apakah perlu ada rekomendasi penutupan atau kebijakan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, menegaskan pihaknya tidak anti-investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib menaati aturan yang berlaku.

“Kami tidak menghalangi investasi di Makassar, tetapi pengusaha harus patuh terhadap regulasi. Karena itu, pemilik usaha akan kami panggil dalam RDP untuk memperjelas status usahanya,” tegas Rahmat.

Sekretaris Komisi B, Andi Tenri Uji, berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan pihak mana pun.

“Kami ingin persoalan ini berujung pada solusi terbaik bagi semua pihak, namun aturan tetap harus ditegakkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kejujuran pelaku usaha dalam pengurusan izin.“Pengusaha harus tertib dan jujur dalam perizinan, jangan sampai izin yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas usaha di lapangan,” tambahnya.

Senada, anggota Komisi B Hj Umiyati menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan usaha yang berlaku.

“Kami ingin semua pengusaha di Makassar taat aturan. Dinas terkait juga harus memperjelas klasifikasi usaha agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperin Makassar, Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas bongkar muat seharusnya menggunakan kendaraan roda empat jenis box dan dilakukan sesuai aturan Perwali, yakni mulai pukul 22.00 malam hingga subuh.

“Kalau berdasarkan NIB, usaha ini terdaftar sebagai pedagang eceran. Namun jika luas area melebihi 100 meter dan digunakan sebagai penyimpanan, maka bisa masuk kategori gudang,” jelas Riyanto.

Meski begitu, menurutnya masih diperlukan pendalaman lebih lanjut karena lokasi tersebut juga difungsikan sebagai toko.

“Statusnya masih perlu diperjelas karena ada fungsi ganda sebagai toko dan tempat penyimpanan. Jika izin perdagangan besar atau gudang, maka kategorinya akan lebih jelas,” pungkasnya.

DPRD Makassar memastikan akan segera menggelar RDP guna memperjelas legalitas usaha Toko Sumber Plastik sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat terhadap polemik yang dikeluhkan masyarakat.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News