Vonis Nadiem Makarim Disunat, Jadi 9 Tahun Penjara

Vonis Nadiem Makarim Disunat, Jadi 9 Tahun Penjara

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dalam sidang banding pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dari 10 tahun penjara menjadi 9 tahun, terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pembacaan putusan terhadap Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta, 24 September 2026 tersebut menjadi sorotan banyak pihak termasuk para simpatisan mantan Mendikbudristek tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas hakim, Subachan Hardi Mulyana.

Dalam putusan banding, Mantan Mendikbudristek tersebut juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan 149 hari penjara.

Selain potongan penjara, majelis hakim juga mengurangi uang pengganti Nadiem dalam kasus yang menjeratnya. Sebelumnya ia dituntut membayar ganti senilai Rp 809 miliar, sekarang menjadi Rp 548 miliar.

Hakim menegaskan, uang pengganti yang dimaksud ditujukan untuk memulihkan kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yakni senilai Rp 1,5 triliun lebih.

Hakim menyatakan pemulihan kerugian negara tidak boleh dibebankan secara sewenang-wenang. Nadiem Makarim dibebankan uang pengganti 35℅ dari kerugian Rp 1,5 triliun karena dianggap sebagai pelaku utama. (Dd)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : DODI BUDIANA