Waspada Penipuan Mengatasnamakan UNM! Flyer PEKERTI Batch 62 Dipastikan Hoaks
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sebuah flyer yang mengatasnamakan Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait “Layanan PEKERTI Batch 62” beredar luas di kalangan dosen dan memicu kekhawatiran.
Informasi tersebut diketahui pertama kali tersebar di salah satu grup dosen di sebuah kampus di Makassar.
Namun, karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam isi flyer, seorang jurnalis kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak UNM.
Hasilnya, pihak kampus memastikan bahwa flyer tersebut tidak benar alias hoaks.
Dalam flyer yang beredar, dicantumkan layanan sertifikasi PEKERTI dengan sistem “terima beres” tanpa pelatihan, bahkan mencatut nama Plh Rektor UNM, Prof Farida.
Pihak internal UNM dengan tegas membantah seluruh informasi tersebut.
“Ini penipuan lagi, Pak. Kami sudah mengajukan surat ke pimpinan agar dibuatkan pernyataan resmi dari universitas terkait penipuan ini. Kami juga sudah melacak pelakunya,” ungkap Plh Rektor UNM, Prof Farida melalui pesan WhatsApp kepada media, Rabu (25/3/2026) malam.

Flyer tersebar. (Dok. HN)
Adapun sejumlah poin klarifikasi dari pihak kampus, antara lain, nama yang dicantumkan dalam flyer telah disalahgunakan. Foto pejabat kampus digunakan tanpa izin. Tidak ada layanan PEKERTI instan atau langsung terintegrasi seperti yang diklaim.
Kegiatan PEKERTI resmi telah berakhir pada 15 Maret, dan tidak ada pembukaan batch lanjutan.
UNM menegaskan bahwa program PEKERTI merupakan kegiatan resmi yang harus melalui tahapan pelatihan dan prosedur akademik, bukan layanan instan seperti yang ditawarkan dalam flyer tersebut.
Beredarnya informasi palsu ini diduga telah menimbulkan korban, terutama dari kalangan dosen yang tertarik dan telah melakukan pembayaran kepada pihak tidak bertanggung jawab.
Pihak kampus pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di grup pesan instan maupun media sosial tanpa verifikasi.
Saat ini, UNM tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk penerbitan pernyataan resmi serta upaya hukum terhadap pelaku penyebaran dan dugaan penipuan tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : HASAN