Waspada Risiko NIK dan NPWP Jika Tidak Dipadankan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Hingga akhir Maret 2024, DJP mencatat sudah 91,7% NIK padan dengan NPWP. Implementasi NIK sebagai NPWP pun akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.
Persentase pemadanan itu setara dengan 67.469.000 NIK dari total target yang harusnya padan sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. DJP mengingatkan bagi masyarakat yang belum memadankan akan terkena berbagai konsekuensi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo saat konferensi pers APBN dikutip Jumat (17/5/2024).
Oleh sebab itu, bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024, maka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat memenuhi kewajiban pelaporan SPT dan layanan perbankan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News