Zakat Dimasukkan APBN jadi Wacana Utama Dalam Topik Talk Show FeSyar BI

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Wacana mengintegrasikan dana zakat ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah gagasan yang selalu memantik diskusi hangat. Di satu sisi, ada optimisme, jika zakat dikelola negara dan masuk ke dalam postur APBN, dampaknya akan sangat masif bagi pengentasan kemiskinan.
Namun, di sisi lain, gagasan ini bersinggungan dengan prinsip-prinsip fikih klasik cukup mendasar.
Ketika zakat dimasukkan secara penuh ke dalam APBN, ada kekhawatiran filosofis. Apakah zakat akan kehilangan “ruh” ibadahnya dan berubah sekadar menjadi instrumen pajak negara?
Pasalnya, dalam Islam, zakat memiliki kriteria penerima (asnaf) seperti ternarasi dalam Al-Qur’an (Surah At-Taubah: 60).
Di sisi lain, APBN memiliki alokasi yang sangat luas dan fleksibel. Karenanya, jika zakat “dilebur” dalam APBN, dikhawatirkan distribusinya tidak lagi merujuk pada delapan asnaf, melainkan pada kebutuhan birokrasi, atau proyek pembangunan umum yang tidak sesuai dengan peruntukan zakat.
Malah, jika wacana tersebut benar terwujud, maka zakat ibarat mencampur air murni dengan air sungai yang mengalir deras. Air ini bisa memperluas jangkauan, namun berisiko kehilangan kemurnian esensinya.
Demikian yang mengemuka di sela sela Closing Ceremony Pekan Ekonomi Syariah (FESyar) Sulawesi Selatan tahun 2026”.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Road to Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (FeSyar KTI) 2026 Baruga Phinisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan,” Senin, 15 Juni 2026.
Kegiatan yang juga diselingi Talkshow Ekonomi dan Keuangan Syariah tahun 2026 bertemakan Optimalisasi Zakat dan Wakaf Produktif sebagai Instrmen Penguatan Ekonomi Ummat”. Tampil sebagai pembicara, Senior Researcher at Islamic Economics Studies and Thought Center (JESTC) Malaysia– Bayu Taufiq Possumah,Ph.D.
Bayu Taufiq Possumah yang juga dosen Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar ini pada rangkaian kegiatan yang juga dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan—Rizki Ernadi Wimanda bersama jajarannya, serta para pengurus lembaga zakat dan wakaf itu, memaparkan secara secara rionci peran zakat dan wakaf.
Termasuk, soal potensi zakat nasional yang mencapai sekitar Rp327 triliun pertahun. Sementara penyaluran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional tahun 2025 mencapai Rp44,288 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Disisi lain, program zakat, infak, sedekah, dan DSKL berkonbstribusi sebesar 10.53 persen terhadap total penerima manfaat dari enam program Perlinsos.
Potensi zakat itulah, jelasnya, saat ini muncul wacana zakat akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau APBN.
“Tetapi, itu masih dalam wacana. Di Malaysia dan Singapura zakat masul dalam level negara. Zakat diatur sebagai uang negara di bawah aturan federal-dibawah aturan Perdana Menteri. Sementara wakaf, infak, dan sedekah itu tidak, karena dianggap sebagai harta ummat Islam dan dibawah aturan kerajaan, atau dibawah pengawasan Sultan,” ujarnya.
Menurutnya, jika zakat masuk dalam uang negara, artinya penggunaannya dan pemberdayananya harus sesuai dengan aturan negara. “Nah, meski demikian terjadi sedikit perdebatan,” ujarnya.
Dimintai tanggapannya soal zakat yang diwacanakan masuk dalam APBN, Komisioner Baznas Kota Makassar, Jurlan Em Saho’as yang ikut dalam kegiatan itu mengakui, secara syariat, zakat adalah ibadah mahdhah (peribadatan murni) yang memiliki kedudukan setara dengan salat.
Jika salat adalah hubungan vertikal antara hamba dan Tuhan, zakat adalah manifestasi syukur kepada Tuhan melalui kepedulian sosial. Menurutnya, Islam memberikan otonomi khusus kepada lembaga pengelola zakat (amil).
Seorang amil memiliki kewajiban menjaga kemurnian dana zakat, agar sampai tepat sasaran. Kareannya, jika zakat masuk APBN, maka statusnya akan menjadi bagian dari kas negara.
Di bagian lain Jurlan melihat, sebenarnya, Islam tidak melarang negara (pemerintah) menjadi pengelola zakat (Amil resmi). Bahkan, Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin mencontohkan bahwa negara adalah pengelola zakat yang paling ideal. Dalam konteks Indonesia, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) adalah representasi dari peran negara dalam zakat.
Pernyataan senada dikemukakan peserta lainnya. Dia menambahkan, negara, dalam hal ini pemerintah tidak perlu memasukkan zakat ke dalam APBN, melainkan memberikan insentif bagi pembayar zakat melalui mekanisme pajak (seperti pengurangan pajak/tax deduction). Ini adalah cara negara “hadir” tanpa harus mencampuradukkan dana zakat dengan kas negara.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News