174 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-81, 3.563 Bebas Langsung

174 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-81, 3.563 Bebas Langsung

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sebanyak 174.791 warga binaan pemasyarakatan, terdiri dari narapidana dan anak binaan, menerima pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2026). Pemberian remisi ini menjadi yang terbesar dalam sejarah pemasyarakatan Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengungkapkan, dari total penerima, sebanyak 173.706 narapidana mendapat Remisi Umum (RU) dan 1.085 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Penyerahan dilakukan secara serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia.

Dari angka tersebut, tercatat 3.563 narapidana menerima RU II dan langsung dinyatakan bebas. Sementara 170.143 lainnya mendapat RU I dan masih harus menjalani sisa masa pidana. Untuk anak binaan, 28 orang mendapat PMPU II dan bebas, sedangkan 1.057 lainnya masih dalam masa pembinaan.

“Remisi ini adalah implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM sekaligus penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan,” tegas Agus dalam upacara simbolis di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta.

Jawa Barat Juara Penerima Terbanyak

Secara geografis, Jawa Barat memimpin dengan 19.269 narapidana penerima remisi. Disusul Sumatera Utara (18.222) dan Jawa Timur (14.673). Untuk kategori anak binaan, Sumatera Utara mencatat angka tertinggi dengan 94 penerima, diikuti Jabar (86) dan Jatim (85).

Hemat Rp358 Miliar untuk Anggaran Negara

Dampak ekonomis dari pemberian remisi ini cukup signifikan. Negara diperkirakan menghemat anggaran konsumsi napi dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000. Penghematan ini berasal dari berkurangnya jumlah warga binaan yang harus diberi makan dan fasilitas lainnya.

Pemerintah juga memberikan apresiasi khusus kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang secara sukarela membantu evakuasi dan pemulihan pascabanjir Sumatera 2025. Mereka mendapat remisi tambahan antara 20 hari hingga 2 bulan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam bencana, keselamatan adalah prioritas. Remisi tambahan ini bentuk penghargaan atas kemanusiaan mereka,” ujar Agus.

Napi Korupsi Tetap Berhak

Menanggapi pertanyaan publik, Agus menegaskan bahwa pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana, termasuk korupsi. “Selama memenuhi ketentuan dan telah mengikuti program pembinaan, mereka berhak mendapat remisi sesuai durasi yang diatur undang-undang,” jelasnya.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk perubahan positif. “Setelah kembali ke masyarakat, jaga perubahan yang sudah dibangun. Lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi nyata,” pesannya.

Program remisi ini diharapkan tidak hanya mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan reintegrasi sosial yang lebih baik.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG