Napi Korupsi Tetap Berhak
Menanggapi pertanyaan publik, Agus menegaskan bahwa pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana, termasuk korupsi. “Selama memenuhi ketentuan dan telah mengikuti program pembinaan, mereka berhak mendapat remisi sesuai durasi yang diatur undang-undang,” jelasnya.
Baca Juga : Lapas Makassar Diduga ‘Ladang Besar’ Bisnis Narkoba Para Napi
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk perubahan positif. “Setelah kembali ke masyarakat, jaga perubahan yang sudah dibangun. Lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi nyata,” pesannya.
Program remisi ini diharapkan tidak hanya mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan reintegrasi sosial yang lebih baik.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
