HARIAN.NEWS – Beberapa tahun ke belakang, pola kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatra kerap diikuti dengan kemunculan kebun-kebun sawit baru di atas tanah yang masih menghitam bekas kayu pepohonan terbakar menjadi arang.
Pada 16 Oktober 2026 lalu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama pihak kepolisian setempat menemukan Lahan Hutan Produksi Terbatas di Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh, Sumatra Barat yang terbakar ditanami bibit kelapa sawit secara ilegal.
Baca Juga : Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar: Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Karhutla
Apa yang dulunya belum diketahui banyak pihak, saat ini penanaman sawit di area bekas karhutla menjadi sesuatu yang tidak lagi menjadi rahasia, dan justru mulai digulirkan sebagai wacana resmi di depan ruang publik.
Perdebatan tersebut hangat dibicarakan setelah adanya usulan dari tokoh nasional agar lahan-lahan yang telah rusak dan terbakar, dialihkan fungsinya untuk ditanami kelapa sawit karena dinilai dapat lebih menguntungkan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
