Logo Harian.news

Redaksi

PENERBIT :

PT. HARIANEWS NUSANTARA GROUP
(HN GROUP)
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor AHU-0056771.AH.01.01.Tahun 2022
NPWP : 60.712.023.5-805.000

Nomor Induk Berusaha (NIB): 2308220007359

KBLI : 63122
Bidang Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

KOMISARIS
Hasanuddin Umar

DIREKTUR
Hasanuddin

REDAKSI
(id media 24720)

PIMPINAN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB
– Iga Kumarimurti Diwia (Wartawan Utama: 515-LPDS/WU/DP/III/2011/15/08/62)

WAKIL
Andi Awal Tjoheng (Wartawan Muda)

REDAKTUR :
Rasdianah

REPORTER :
Sitti Nursinta (Makassar)

(KONTRIBUTOR/BIRO) :
Yusrizal (Gowa)
Muh Aswin (Jeneponto)
Irman (Sinjai)
Hamsul (Lutra)

* NON REDAKSI *

KORDINATOR IKLAN
Ahmad

FINANCE/SEKRETARIS :
Gita Puspa Oktaviola

MARKETING :
Shindy

DEVISI HUKUM :
Muh. Rusli, SH, MH

OMBUDSMAN :
M. Khudri Arsyad, M.I.Kom

FREELANCE
Dodi Budiana (Kartunis)

kami menerima untuk posisi BIRO di setiap kabupaten/kota

Silahkan email : redaksi@harian.news

Redaksi menerima, OPINI, ESSAI, CITIZEN REPORTER, PRESS RELEASE, hingga INFORMASI PENTING/PUBLIK untuk disebarluaskan melalui media kami. Silahkan di

Email

redaksi@harian.news

Iklan

official@harian.news

MEDSOS

Instagram : harian.news
FB : harian news
Twitter : hariandotnews
TikTok : harian.news
YouTube : harian.news

Dalam melakukan tugas peliputan atau repotase, wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN

  • Dalam bertugas, wartawan/kontributor harian.news dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang di box redaksi.
  • Setiap wartawan/kontributor yang menjalankan tugas jurnalistik, dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
  • Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor, silahkan hubungi redaksi.
  • Wartawan harian.news (harian dot news) tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.