Bantuan PIP Cair! Sekolah Tak Boleh Ambil Alih Rekening

Bantuan PIP Cair! Sekolah Tak Boleh Ambil Alih Rekening

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA dengan tujuan mencegah putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan.

Program ini dijalankan atas kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

Dana bantuan PIP langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing siswa, sehingga pencairannya hanya dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua mereka di bank yang ditunjuk.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto menegaskan bahwa pihak sekolah, termasuk guru dan kepala sekolah, tidak diperbolehkan memegang buku tabungan maupun ATM siswa tanpa izin dari orang tua.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Jeneponto, Hasanuddin, menekankan pentingnya kepemilikan rekening tetap berada di tangan siswa.

“Dana PIP adalah hak siswa, dan sekolah tidak diperkenankan untuk mengambil alih pengelolaannya. Rekening harus tetap atas nama siswa, dan pencairan hanya boleh dilakukan oleh mereka atau orang tua,” ujarnya pada Senin (17/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Disdikbud Jeneponto siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran terkait pencairan dana bantuan tersebut.

Hal ini untuk memastikan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tujuan dan Besaran Dana Bantuan PIP

Bantuan PIP bertujuan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan hingga tingkat menengah.

Program ini tidak hanya membantu siswa formal, tetapi juga mereka yang menempuh jalur pendidikan non-formal seperti Paket A hingga Paket C.

Selain itu, PIP juga bertujuan menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan biaya pendidikan tidak lagi menjadi penghalang bagi mereka.

Adapun besaran bantuan yang diberikan kepada siswa berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun

SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun

SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun

Pemerintah berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para siswa yang berhak menerimanya.

Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, PIP diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ASWIN RASYID