HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA dengan tujuan mencegah putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan.
Program ini dijalankan atas kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
Baca Juga : Disdikbud Jeneponto Gelar Bimtek TIK untuk Satuan Pendidikan Paud
Dana bantuan PIP langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing siswa, sehingga pencairannya hanya dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua mereka di bank yang ditunjuk.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto menegaskan bahwa pihak sekolah, termasuk guru dan kepala sekolah, tidak diperbolehkan memegang buku tabungan maupun ATM siswa tanpa izin dari orang tua.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Jeneponto, Hasanuddin, menekankan pentingnya kepemilikan rekening tetap berada di tangan siswa.
Baca Juga : Polemik Pengadaan TIK di Disdikbud Jeneponto, Komisi IV DPRD Siap Turun Tangan
“Dana PIP adalah hak siswa, dan sekolah tidak diperkenankan untuk mengambil alih pengelolaannya. Rekening harus tetap atas nama siswa, dan pencairan hanya boleh dilakukan oleh mereka atau orang tua,” ujarnya pada Senin (17/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Disdikbud Jeneponto siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran terkait pencairan dana bantuan tersebut.
Hal ini untuk memastikan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Polemik Pengadaan TIK, Polres Panggil Kabid dan Sekretaris Disdikbud Jeneponto
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
