Logo Harian.news

Bea Cukai Makassar Turun Langsung Cek Harga Transaksi Pasar

Editor : Redaksi II Rabu, 23 September 2026 18:58
Petugas Bea Cukai Makassar saat pemantauan tersebut menyasar wilayah Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros dengan metode pengambilan sampel secara acak. DOK HN
Petugas Bea Cukai Makassar saat pemantauan tersebut menyasar wilayah Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros dengan metode pengambilan sampel secara acak. DOK HN

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Bea Cukai Makassar turun langsung ke sejumlah tempat penjualan eceran untuk memantau Harga Transaksi Pasar atau disebut HTP hasil tembakau sepanjang September 2026.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Pemantauan tersebut menyasar wilayah Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros dengan metode pengambilan sampel secara acak.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Baca Juga : Bantah Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Mantap Ajukan Eksepsi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kecamatan ditetapkan sebagai lokasi pemantauan, yakni Mappakasunggu, Galesong, Rappocini, Galesong Utara, Malawa, Marusu, Botolempangan, dan Bontonompo.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Dimana kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan HTP secara nasional yang dilakukan unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Yang menarik, hasil pemantauan tidak hanya mencatat harga rokok yang ditemukan di tingkat pedagang. Bea Cukai juga membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai untuk melihat kondisi harga hasil tembakau yang beredar di masyarakat.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata hasil tembakau yang ditampilkan pada etalase atau display toko dengan mendatangi tempat penjualan eceran (TPE) yang telah ditentukan sebagai sampel.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Pendataan dilakukan terhadap jenis hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris. Pada setiap kecamatan terpilih, pemantauan dilakukan sekurang-kurangnya pada tiga tempat penjualan eceran dengan target pendataan sedikitnya 100 kemasan.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Lokasi pemantauan ditentukan menggunakan metode multi-stage, disproportionate stratified area random sampling.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Kepada media, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemantauan tersebut merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk memperoleh gambaran kondisi harga hasil tembakau di tingkat pasar.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

“Pemantauan Harga Transaksi Pasar ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam memperoleh data mengenai kondisi harga hasil tembakau di tingkat pasar. Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan metode pengambilan sampel yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan pemantauan dilakukan secara terukur dan objektif,” katanya.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Data yang dihimpun petugas cukup rinci, mulai dari merek, nama dan lokasi pabrik, tahun pita cukai, tarif cukai, HJE, jenis hasil tembakau, isi kemasan, hingga HTP yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Data tersebut selanjutnya disampaikan melalui sistem aplikasi cukai untuk menjalani penelitian dan analisis lebih lanjut. Dari proses itu, Bea Cukai dapat melihat kesesuaian HTP dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Khusus hasil tembakau yang masuk dalam pemantauan Sigaret, Cerutu, Klobot dan TIS (Situklotis), penelitian antara lain mencakup HTP yang melampaui batasan HJE pada layer di atasnya maupun HTP yang berada di bawah 85 persen dari HJE yang tercantum pada pita cukai.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kondisi yang perlu ditindaklanjuti, proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan. Untuk HTP yang kurang dari 85 persen HJE, pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir dapat menyampaikan sanggahan atau mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Sementara itu, Krisna menegaskan pemantauan tersebut diarahkan untuk menghasilkan data yang akurat sebagai bahan analisis sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang cukai.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung tersedianya data yang akurat sebagai bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang cukai. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Dengan demikian, hasil pemantauan HTP di sejumlah pasar Gowa, Takalar, dan Maros belum serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Data yang diperoleh masih menjadi bagian dari tahapan penelitian dan analisis Bea Cukai untuk menentukan apakah terdapat kondisi yang memerlukan tindak lanjut sesuai regulasi.

Baca Juga : Diduga 347 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Makassar

 

Pemantauan tersebut berpedoman pada PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 97 Tahun 2024, serta SE-2/BC/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda