Belum Kantongi Izin, Sejumlah Restoran Populer di Gowa Diambang Sanksi

Belum Kantongi Izin, Sejumlah Restoran Populer di Gowa Diambang Sanksi

HARIAN.NEWS, GOWA — Sejumlah restoran populer yang beroperasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terancam diberi sanksi tegas hingga penutupan sementara.

Pasalnya, berdasarkan hasil inspeksi lapangan DPRD Gowa, terungkap bahwa beberapa restoran besar seperti McDonald’s, Mie Gacoan, Cang Kuning, hingga Richeese Factory belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Masalah ini mencuat setelah Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Gowa melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha.

Legislator Demokrat Gowa, Andi Lukman Naba, menyebut pihaknya telah menyurati para pelaku usaha tersebut untuk hadir dalam rapat bersama DPRD guna membahas perizinan yang belum mereka penuhi.

“Pimpinan DPRD sudah melayangkan surat pemanggilan. Kami ingin tahu apa kendala mereka dan bagaimana solusi yang bisa dirumuskan bersama,” kata Andi Lukman saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/4/2025).

Hal senada diungkapkan politisi Gerindra, Abdul Rasak Dg. Lewa. Ia menegaskan bahwa penegakan Perda Nomor 06 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG adalah komitmen DPRD untuk memastikan iklim investasi di Gowa tetap sehat dan legal.

“Bukan hanya McDonald’s dan Gacoan, tapi juga Cang Kuning, Richeese Factory, dan Toko Satu Sama kami panggil. Kita ingin semua pelaku usaha patuh aturan agar tidak ada investasi yang berjalan tanpa kontrol,” tegas Abdul Rasak.

Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin, membenarkan bahwa beberapa restoran sebelumnya sudah diberi surat teguran karena belum memiliki PBG. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak pengusaha.

“Kami apresiasi DPRD karena langkah ini mempertegas bahwa PBG bukan formalitas. Ini adalah kewajiban setiap investor yang ingin beroperasi secara sah di Gowa,” kata Rusdi.

Sementara itu, Forum Peduli Pembangunan Daerah (FP2D) Sulsel turut angkat suara. Erwin Bohari selaku perwakilan forum menyatakan dukungannya kepada langkah tegas DPRD dan Pemkab Gowa jika para pelaku usaha tetap abai.

“Kalau mereka masih mengabaikan aturan, kami mendorong agar operasional restoran yang tidak berizin dihentikan sementara. PBG adalah wujud komitmen pemerintah demi kenyamanan bersama,” tegas Erwin.

Kini, sorotan publik pun mengarah pada komitmen para pelaku usaha besar terhadap aturan lokal. Apakah mereka akan segera mengurus izin yang dibutuhkan, atau justru memilih jalan konfrontasi dengan pemerintah daerah? Waktu akan menjawab. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN