Logo Harian.news

DPRD Gowa Ultimatum Restoran Tak Berizin: Siap-Siap Ditutup!

Belum Kantongi Izin, Sejumlah Restoran Populer di Gowa Diambang Sanksi

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 29 April 2025 21:40
restoran Mie Gacoan di Kabupaten Gowa yang kini menjadi sorotan DPRD karena belum mengantongi izin PBG sesuai Perda 06 Tahun 2022.||handover
restoran Mie Gacoan di Kabupaten Gowa yang kini menjadi sorotan DPRD karena belum mengantongi izin PBG sesuai Perda 06 Tahun 2022.||handover

HARIAN.NEWS, GOWA — Sejumlah restoran populer yang beroperasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terancam diberi sanksi tegas hingga penutupan sementara.

Pasalnya, berdasarkan hasil inspeksi lapangan DPRD Gowa, terungkap bahwa beberapa restoran besar seperti McDonald’s, Mie Gacoan, Cang Kuning, hingga Richeese Factory belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Masalah ini mencuat setelah Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Gowa melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha.

Baca Juga : Kasim Sila : Tindak Tegas Resto Tak Patuh Aturan!

Legislator Demokrat Gowa, Andi Lukman Naba, menyebut pihaknya telah menyurati para pelaku usaha tersebut untuk hadir dalam rapat bersama DPRD guna membahas perizinan yang belum mereka penuhi.

“Pimpinan DPRD sudah melayangkan surat pemanggilan. Kami ingin tahu apa kendala mereka dan bagaimana solusi yang bisa dirumuskan bersama,” kata Andi Lukman saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/4/2025).

Hal senada diungkapkan politisi Gerindra, Abdul Rasak Dg. Lewa. Ia menegaskan bahwa penegakan Perda Nomor 06 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG adalah komitmen DPRD untuk memastikan iklim investasi di Gowa tetap sehat dan legal.

Baca Juga : FRAKSI Tuntut Penertiban Mie Gacoan & Richeese: Izin Usaha Harus Tuntas!

“Bukan hanya McDonald’s dan Gacoan, tapi juga Cang Kuning, Richeese Factory, dan Toko Satu Sama kami panggil. Kita ingin semua pelaku usaha patuh aturan agar tidak ada investasi yang berjalan tanpa kontrol,” tegas Abdul Rasak.

Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin, membenarkan bahwa beberapa restoran sebelumnya sudah diberi surat teguran karena belum memiliki PBG. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak pengusaha.

“Kami apresiasi DPRD karena langkah ini mempertegas bahwa PBG bukan formalitas. Ini adalah kewajiban setiap investor yang ingin beroperasi secara sah di Gowa,” kata Rusdi.

Baca Juga : Mie Gacoan dan Cang Kuning Absen di Rapat DPRD Gowa, Pansus: Kami Tak Akan Diam!

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda