BPPA Umumkan 18 Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers resmi mengumumkan 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Nama-nama tersebut ditetapkan dalam rapat yang digelar di Sekretariat Dewan Pers pada Rabu (19/2/2025).
Dalam daftar calon yang diumumkan, terdapat enam perwakilan dari unsur wartawan, enam dari pimpinan perusahaan pers, serta enam dari tokoh masyarakat.
Nama-nama calon ini dipilih dari 42 bakal calon yang telah mendaftar sebelum penutupan pendaftaran pada 11 Februari 2025.
Daftar Calon Anggota Dewan Pers
Unsur Wartawan:
Abdul Manan
Maha Eka Swasta
Marah Sakti Siregar
Muhammad Jazuli
Sayid Iskandarsyah
Wahyu Triyogo
Unsur Pimpinan Perusahaan Pers:
Dahlan Dahi
Eko Pamuji
Paulus Tri Agung Kristanto
Syamsudin Hadi Sutarto
Totok Suryanto
Yogi Hadi Ismanto
Unsur Tokoh Masyarakat:
Albertus Wahyurudhantho
Dahlan Iskan
Komarudin Hidayat
M. Busyro Muqoddas
Ratna Komala
Rosarita Niken Widiastuti
Ketua BPPA, Bambang Santoso, menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota Dewan Pers telah dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur yang telah disepakati.
Untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik, BPPA membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap nama-nama calon hingga 27 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.
Masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui surel resmi BPPA di BPPA@dewanpers.or.id dengan menyertakan identitas dan nomor kontak sebagai bagian dari verifikasi keabsahan.
BPPA menjamin kerahasiaan identitas pemberi masukan dan akan mempertimbangkan setiap saran dalam penentuan sembilan anggota Dewan Pers yang akan ditetapkan pada Maret 2025.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan masukan yang konstruktif. Kami berharap anggota Dewan Pers terpilih nanti adalah mereka yang memiliki kredibilitas dan integritas tinggi serta mampu membawa kemajuan bagi dunia pers di Indonesia,” ujar Bambang Santoso.
Tahapan pemilihan ini diharapkan menghasilkan anggota Dewan Pers yang mampu menjaga independensi, kebebasan pers, serta meningkatkan profesionalisme media di tanah air. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News