HARIAN.NEWS, GOWA – Pihak penyidik Kertas Tipidkor Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) dan perizinan lainnya di wilayah yang dipimpinnya.
Kabar penetapan tersangka Bupati Gowa, Husniah Talenrang, disampaikan oleh Direktur Tindak Kertas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers, 25 September 2026.
Baca Juga : Demi Kepentingan Rakyat Gowa Secara Utuh, Giliran Partai Golkar Bertemu Bupati Gowa
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa, 21 September 2026 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa tersebut, menambah daftar nama Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
