HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Mengusulkan pada Presiden Prabowo agar kerugian negara tidak masuk sebagai korupsi.
Luhut mengklaim Presiden Prabowo telah menyetujui kajian pihaknya terkait definisi korupsi yang mengacu pada standar internasional, salah satu sorotan yang mencuat adalah unsur penyuapann dan penempatan kerugian negara dalam konteks risiko bisnis.
Baca Juga : Kepala Daerah Ditangkap KPK Nambah Lagi
Menanggapi usulan Luhut Binsar tersebut, KPK dengan tegas menyatakan tidak setuju. Dalam keterangannya, jubir lembaga antirasuah tersebut, Budi Prasetyo. Menegaskan bahwa kerugian negara telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
