Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
Baca Juga : DPRD Sulsel Tanyakan Progres Tender Proyek Multiyears Project Rp2,5 Triliun
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan terus menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
Dalam pembahasan tersebut, Pansus menyoroti sejumlah persoalan penting, mulai dari kepastian tenggat penyetoran hingga formula pembagian penerimaan bagi kabupaten/kota penghasil.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, A. Elly Yanti, menjelaskan sejumlah ketentuan teknis dalam rancangan tersebut. Salah satunya mengatur pemegang IUPK untuk menghitung kewajiban pembayaran secara mandiri.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
Baca Juga : APBD Perubahan Sulsel 2026 Capai Rp10,55 Triliun
“Pelaporan kami minta paling lambat tanggal 30 April tahun berjalan, sedangkan pembayaran paling lambat tanggal 31 Mei setelah tahun produksi. Bagi yang tidak menyetorkan tepat waktu, dikenakan denda 2 persen,” ujar Elly Yanti, di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
Selain menetapkan tenggat pembayaran, rancangan tersebut mengatur mekanisme penyaluran hak kabupaten/kota. Dimana Pemerintah Provinsi Sulsel akan menyalurkan dana paling lambat tujuh hari kerja setelah pembayaran masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan penyaluran dana tersebut melalui Keputusan Gubernur. Formula 2,5 Persen Jadi Perdebatan Pansus Namun, formula pembagian untuk daerah penghasil masih memicu perdebatan di Pansus.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono, menyoroti batas wilayah operasional perusahaan pertambangan berskala besar. Ia mencontohkan PT Vale yang wilayah operasionalnya berkaitan dengan tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
“Kami meminta pemerintah menghitung secara akurat kewajiban pembayaran sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK,”ujarnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
Menurut legislator Gerindra itu bahwa pemerintah harus menentukan penerimaan berdasarkan porsi masing-masing provinsi. Penghitungan yang jelas dan presisi akan mencegah sengketa mengenai hak penerimaan daerah pada kemudian hari.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, menilai draf tersebut belum menjelaskan secara tegas mekanisme pembagian porsi 2,5 persen kepada daerah penghasil.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
Patarai meminta pemerintah menghitung bagian setiap daerah berdasarkan realisasi laba bersih yang berasal dari masing-masing kabupaten. Ia menolak skema yang langsung membagi rata porsi tersebut kepada daerah penghasil.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
Baca Juga : Negara Kalah Telak? Excavator Kembali Menggali Bajo Barat
“Harus jelas, kalau di Kabupaten A hasilnya sekian, berarti 2,5 persen dari hasil daerah tersebut. Jangan 2,5 persen itu langsung dibagi dua antar-daerah penghasil. Perhitungannya harus murni dari laba bersih yang dihasilkan masing-masing kabupaten,” tegas Patarai.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
