HARIAN.NEWS, PANGKEP – Pemkab Pangkep mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya(THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (28/3/2024) hari ini. THR ini ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP satu bulan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Pangkep, Asri mengatakan, terkait pembayaran THR tahun 2024 sesuai PP nomor 14 tahun 2024, Perbup Pangkep nomor 5 tahun 2024 dan arahan Bupati Pangkep.
“Total anggaran yang disiapkan melalui APBD tahun 2024 sebesar Rp 35 milyar, ” katanya.
Baca Juga : Pangkep Juara Inovasi Nasional, Raih IGA 2024
Asri menambahkan, selain ASN dan PPPK, THR juga akan dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan wakil bupati selaku pejabat negara.
“Insya Allah, hari ini kita mulai melakukan pembayaran. Terkait dengan amanah bahwa 10 hari kerja sebelum lebaran jika memungkinkan untuk dibayarkan dan Alhamdulillah, hari ini kami dari BKAD mulai melakukan pembayaran, “tambahnya.
THR yang dibayarkan sesuai besaran gaji bulan Maret, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Baca Juga : Bupati Pangkep Luncurkan Ruang Bermain Ramah Anak
Berdasarkan data BKPSDM Pangkep, jumlah PNS sebanyak 5.174 orang dan PPPK sebanyak 1.127orang.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News