Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Baca Juga : Rutan Makassar Beri Ruang untuk Napi Berkarya dan Mandiri Usai Bebas
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pungutan liar (Pungli) diduga dialami narapidana di dalam Rutan Makassar Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan. Berdasarkan pengakuan salah satu keluarga warga binaan diketahui bernama Junaedi Mardi alias Juna.
Juna merupakan napi yang divonis kasus penyalahgunaan narkoba dimana sejak 1 Oktober 2026 masuk di Rutan Makassar membayar senilau Rp13 Juta.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Uang tersebut diduga ‘setoran wajib” bagi warga binaan yang masuk di area Mapenaling. Mapenaling merupakan proses beradaptasi bagi setiap warga binaan pemasyarakatan yang baru.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Baca Juga : Rutan Makassar Gandeng Kemenag dalam Penguatan Iman untuk Napi Beragama Kristen
Artinya proses beradaptasi setiap narapidana baru dimanapun mereka bertempat atau dipindahkan.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
“Katanya harus bayar sejumlah itu pak. Katanya seperti masa perkenalan suasana atau karantina,”ungkap seorang sumber berinsial A salah seorang keluarga napi tersebut kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Informasi yang dihimpun menyebut Rutan Makassar memiliki aturan baru setiap narapidana baru wajib mengikuti Mapenaling selama satu Bulan.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Dimana aturan baru itu merupakan kebijakan oleh pejabat Rutan atau disinyalir oknum yang menerapkan aturan tersebut.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sulsel Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yohani Widayati saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Kepala Pengamanan Rumah tahanan negara (Rutan) KPR kelas I Makassar, Moh Romadlon Afwan dikonfirmasi terpisah dengan tegas membantah.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
“orangnya dari tanggal 1 Oktober sampai sekarang masih di mapenaling. Yang bersangkutan juga tidak pernah memberikan uang kepada siapapun ke petugas. Dan yang bersangkutan berkenan apabila dikonfrontir secara langsung oleh awak media,”ucap Moh Romadlon.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Sementara itu, Kepala Rutan Makassar Yohanes Dias Sanyoto juga dikonfirmasi perihal tersebut.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
“Besuk saya panggil orang nya. Benar gak dia tidak ikut dalam proses mapenaling. Kalau boleh tahu beliau kasus apa masuk ke Rutan?,”tutur Yohanes Dias.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Karenanya, Yohanes Dias menjamin di rutan yang ia pimpin tidak ada tindakan seperti apalgi Pungli kepada warga binaan.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
“Saya rasa gak ada yang berani anggota saya kalau ada tahanan baru tanpa proses Mapenaling,”tegasnya.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
“Berarti masuk mapenaling dan tidak ada pungli. Kami Rutan Makassar terbuka untuk setiap aduan masyarakat,”tambah Yohanes Dias.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas dan BNNP Sulsel Perkuat Pengawasan Narkoba di Lapas/Rutan
Baca Juga : Geledah Hunian Napi, Kalapas Palopo Tegaskan Pengawasan Makin Diperketat
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
