Logo Harian.news

Disperindag Makassar Minta Aktivitas Gudang PT Maha Meru Wajib Berhenti Sementara

Editor : Redaksi II Kamis, 15 Oktober 2026 09:55
Disperindag Makassar saat berada di lokasi PT Maha Meru Mitra Makmur pada Selasa (13/10/2026) lalu. Humas Disperindag Makassar
Disperindag Makassar saat berada di lokasi PT Maha Meru Mitra Makmur pada Selasa (13/10/2026) lalu. Humas Disperindag Makassar

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT Maha Meru Mitra Makmur pada Selasa (13/10/2026) lalu.

Baca Juga : Camat Ujung Pandang Tertibkan 11 Bangunan dan 6 Lapak PKL di Pisang Utara

Perusahaan diminta menghentikan sementara aktivitas bongkar muat dan fungsi gudang komersial di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi redaksi kepada Kepala Bidang Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, penerbitan SP-1 merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Senin (12/10/2026).

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

“Hasilnya terbit SP-1, dan kami juga sudah mengantarkan kepada pihak perusahaan,” kata Hamid saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Baca Juga : DPMPTSP Makassar Mudahkan Pelaku Usaha Lewat Layanan Sertifikat Halal

Hamid menjelaskan, SP-1 memuat tiga poin utama, yakni menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat dan fungsi gudang komersial, menyesuaikan atau merelokasi kegiatan pergudangan ke kawasan yang sesuai dengan ketentuan. Dan serta memenuhi kewajiban tersebut paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterima.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Apabila teguran tidak diindahkan hingga batas waktu tersebut, Disperindag akan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) dan melanjutkan proses penindakan administratif.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

“Apabila Teguran Pertama ini sampai 14 hari ke depan belum juga diindahkan, maka akan dikeluarkan Peringatan Kedua sebagai bentuk sanksi administratif dan penutupan gudang tersebut,” tegas Hamid.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Menurut Hamid, penerbitan SP-1 didasarkan pada hasil pemeriksaan dan peninjauan lapangan. Disperindag menyebut aktivitas pergudangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kawasan Pergudangan.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Selain itu, Disperindag merujuk pada Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Perusahaan juga disebut belum mengindahkan rekomendasi tim pengawas yang diterbitkan pada 2025.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

“Pelanggaran tersebut menimbulkan dampak, mengganggu ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan peruntukan zona kawasan pergudangan yang berlaku,” ujar Hamid.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Sebelum rapat koordinasi digelar, redaksi melakukan pemantauan pada Jumat (2/10/2026) dan mendapati sejumlah truk serta kontainer masih keluar masuk area gudang tersebut.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Diketahui dokumen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025 yang diterbitkan Disperindag Makassar. Dokumen itu mencatat sejumlah dokumen pergudangan yang disebut telah berakhir masa berlakunya.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Dokumen tersebut meliputi Tanda Daftar Gudang Nomor 02/21/TDG/X/1998, Daftar Ruang Penyimpanan Nomor 004/Perindag/I/2004, serta SKPB Nomor 02/Perindagkopdal/III/2007 yang masa berlakunya tercatat berakhir pada 4 Maret 2012.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Dalam BAPL tersebut, PT Maha Meru tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120405841937 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46339, yakni perdagangan besar makanan dan minuman lainnya.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Pasalnya dalam dokumen yang diterbitkan Disperindag, PT Maha Meru Mitra Makmur telah diberikan dua opsi penyelesaian. Pertama, menyesuaikan kegiatan usaha menjadi supermarket atau swalayan dengan memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Kedua, memindahkan aktivitas pergudangan ke kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya atau Tamalanrea. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Mario Said, sebelumnya menjelaskan bahwa Disperindag dapat merekomendasikan penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila hasil evaluasi teknis mengharuskan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

“Kalau pertimbangan teknis dilakukan tindakan, maka Perindag tinggal mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai rekomendasi Perindag,” kata Mario, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel dan Makassar Menurut Analisis Lukman Setiawan 

Baca Juga : Awal Oktober, Bapenda Klaim Realisasi PAD Makassar 70 Persen

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindag Makassar, Evy Aprialti, Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin, dan pihak PT Maha Meru Mitra Makmur belum memberikan keterangan langsung kepada redaksi terkait penerbitan SP-1 dan langkah yang akan ditempuh perusahaan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda